Kompas TV nasional hukum

Kompolnas Minta Polisi Pelaku Kekerasan Terhadap Herman di Balikpapan Diproses Pidana dan Etik

Kompas.tv - 8 Februari 2021, 12:10 WIB
kompolnas-minta-polisi-pelaku-kekerasan-terhadap-herman-di-balikpapan-diproses-pidana-dan-etik
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018). (Sumber: KOMPAS.com/FITRI R)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kompolnas berharap polisi yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Herman, tahanan di Polresta Balikpapan, diproses pidana dan etik.

Demikian Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan yang diterima Kompas TV, Senin (8/2/2021). “Jika benar anggota terbukti melakukan kekerasan berlebihan, maka atasannya dan pengawas internal diharapkan memberikan sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya, yaitu dengan diproses pidana dan diproses etik. Hal tersebut akan menimbulkan efek jera dan tidak akan lagi mereproduksi kekerasan. Selain itu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” kata Poengky.

Baca Juga: Herman, Tahanan Tewas yang Dijemput Tak Berbaju, Dipersoalkan Komnas HAM dan DPR

Poengky mengatakan Polri harus serius melanjutkan Reformasi Kultural Polri.

“Masyarakat berharap seluruh anggota Polri menjadi aparat yang humanis dan benar-benar melindungi masyarakat,” ujar Poengky.

Dalam kasus tewasnya Herman, Poengky mengatakan Kompolnas tengah melakukan klarifikasi kepada Polda Kalimantan Timur.  Selain itu, Propam Polda Kalimantan Timur sedang memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

“Propam Polda Kalimantan Timur sedang memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran oleh anggota, maka kita tunggu prosesnya,” kata Poengky.

Poengky menyoroti adanya dugaan pelanggaran KUHAP dalam penangkapan Herman. Jika, sambung Poengky, penangkapan itu seperti yang dikeluhkan keluarga dari Herman, yakni tidak ada surat perintah.

Baca Juga: Soal Pam Swakarsa, Kompolnas Sebut Ada di Undang-Undang dan Jadi Istilah Baku

“Maka perlu diperiksa apakah benar almarhum Herman dibawa begitu saja tanpa surat perintah? Jika benar, maka ada pelanggaran KUHAP disitu,” ujar Poengky.

Lebih lanjut, Poengky mengatakan seharusnya Polresta Balikpapan bertanggungjawab atas keselamatan orang yang ditangkap.

“Karena faktanya almarhum Herman ditangkap dan dibawa ke Polresta Balikpapan untuk diperiksa, maka Polresta Balikpapan harus bertanggungjawab terhadap keselamatannya,” kata Poengky.

Baca Juga: Kompolnas Beberkan Mekanisme Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Kapolri

Selain itu, Poengky menuturkan untuk mengetahui penyebab kematian Herman, Polresta Balikpapan seharusnya melakukan autopsi. Hal ini penting untuk memperjelas penyebab kematian mendadak almarhum Herman yang berada dalam tahanan Kepolisian.

“Dengan adanya autopsi akan terlihat almarhum meninggal dunia disebabkan karena apa, apakah karena penyakit atau karena penyebab lain. Visum yang dibuat dokter saat kematian, dapat ditindaklanjuti dengan autopsi,” ujarnya.

Baca Juga: Persiapan Uji Kelayakan Calon Kapolri, DPR Undang Kompolnas

Poengki mengingatkan untuk mencegah potensi kekerasan berlebihan yang dilakukan penyidik. Wajib bagi penyidik yang bertugas melakukan penangkapan melaksanakan prosedur sesuai KUHAP serta Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM.

“Selain itu perlu dilengkapi dengan body camera untuk dapat diawasi prosesnya agar tidak melanggar HAM. Lebih lanjut, dalam proses interogasi, di ruang-ruang interogasi perlu dilengkapi dengan kamera CCTV dan prosesnya direkam dengan video camera,” tuturnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x