Kompas TV nasional berita utama

Terkait PPKM Mikro, Ini Instruksi Mendagri Tito Karnavian

Kompas.tv - 8 Februari 2021, 07:59 WIB
terkait-ppkm-mikro-ini-instruksi-mendagri-tito-karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian saat dengar pendapat dengan DPR RI. (Sumber: Divisi Humas Polri)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan menerapkan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai 9 Februari 2021. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun sudah mengeluarkan Instruksi terkait pemberlakukan PPKM Mikro tersebut.

“Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit, jadi masih hari Sabtu," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 itu  memuat tentang pelaksanaan PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

PPKM mikro rencananya akan digelar mulai 9 sampai 22 Februari 2021.

Baca Juga: Khofifah: Pengendalian Covid-19 di Jawa Timur Cukup Signifikan dari Pelaksanaan PPKM

Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari PPKM yang sudah digelar sebanyak dua periode, terhitung sejak 12 Januari dan akan berakhir 8 Februari 2021.

Menurut Safrizal melansir juga Kompas.com, selama dua periode PPKM, penularan Covid-19 belum berhasil diturunkan sehingga perlu dilakukan pembatasan dengan skala yang lebih kecil.

Nantinya, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.

Dalam hal ini pembentukan pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Posko ini merupakan hal yang baru dalam penerapan PPKM.

Safrizal menjelaskan, posko ini bisa terdiri dari berbagai unsur masyaralat mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Nasional: Presiden Jokowi Bakal Terapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari

Dia menjelaskan, posko ini nantinya bertugas mengendalikan Covid-19 di suatu kelurahan/desa, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

Sebagaimana bunyi Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, segala kebutuhan desa terkait hal ini akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa.

Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

"Sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri hari ini atau besok Pak Gubernur akan pastikan ini smpai tingkat bawah, menetapkan kabupaten/kota yamg akan menerapkan PPKM mikro," kata Safrizal.

Baca Juga: PPKM Tak Efektif, Ganjar Pranowo Usulkan Gerakan “Jateng di Rumah Saja”: Bukan untuk Takuti Warga

Berikut ini, pembatasan yang diterapkan sesuai Instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro:

-pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi. Sebelumnya, pada PPKM jilid 2, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.

-pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan, sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).

-kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen. Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Diterapkan Sampai Tingkat RT

-kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

-kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x