Kompas TV nasional sosial

Ganjil Genap Kota Bogor Akan Berlaku 24 Jam

Kompas.tv - 5 Februari 2021, 20:52 WIB
ganjil-genap-kota-bogor-akan-berlaku-24-jam
Aturan ganjil genap Kota Bogor akan berlaku selama 24 jam. (Sumber: Istimewa)

BOGOR, KOMPAS.TV - Polres Bogor Kota memastikan pemberlakuan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap Kota Bogor selama akhir pekan akan berlaku 24 jam.

"Yang harus diingat bahwa pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap ini, dengan tetap memperhitungkan produktivitas masyarakat, diberlakukan selama 24 jam," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Condro Purnomo saat ditemui Jurnalis Kompas TV Agi Kurniasandi, Bogor, Jumat (5/2/2021).

Pembatasan ini, lanjut Susatyo, akan dilakukan secara statis dan dinamis di enam titik penyekatan di pintu masuk Kota Bogor, tujuh cek poin di dalam kota.

Jika terdapat pelanggaran, Polres Bogor Kota tidak akan melakukan penilangan, namun sanksi pelanggaran protokol kesehatan sesuai aturan Wali Kota Bogor.

Tidak hanya itu, setelah pukul 20.00 WIB, pihak Polres Bogor Kota juga akan melakukan patroli.

Baca Juga: Pekan Ini, Bogor Berlakukan Ganjil Genap untuk Roda Dua dan Roda Empat

"Jika ada kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal, akan kami interogasi dan dilakukan penindakan. Sehingga 24 jam ini efektif," ujar Susatyo.

Susatyo juga mengingatkan, aturan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap ini bukan dilatari kepadatan atau kemacetan di Kota Bogor. Melainkan, terkait dengan protokol kesehatan.

"Jadi sudah dirumuskan. Kami mengkaji rumusan dari wali kota yang tidak mengganggu produktivitas masyarakat," ucapnya.

Pembatasan ganjil genap Kota Bogor ini sudah disosialisasikan pihak Polres Bogor Kota dan Pemkot Bogor. Susatyo berharap aturan ini akan berdampak pada pengurangan aktivitas dan mobilitas masyarakat di akhir pekan.

Aturan ganjil genap Kota Bogor ini akan berlaku pada tanggal 6-7 Februari 2021 pekan ini, dan 12-14 Februari akhir pekan mendatang.

Baca Juga: Penanganan Corona Jabodetabek, Ini Kata Bima Arya

Kemarin, Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan aturan pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah Kota Bogor.

“Kami sepakat akan memberlakukan ganjil genap di Kota Bogor selama 14 hari ke depan, Jumat, Sabtu, dan Minggu,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kamis (4/2/2021).

Bima berharap kebijakan ganjil-genap Kota Bogor di saat akhir pekan bisa menekan laju penularan virus corona. Berdasar catatan, Bima mengatakan pada Rabu (3/2/2021) terdapat 168 kasus baru positif terinfeksi virus corona.  

“Kemarin (Rabu 3 Februari) tuh, 168 kasus positif. Bayangkan ya,” ujarnya.

Penerapan ganjil genap ini diberlakukan karena pembatasan kegiatan masyarakat kurang efektif.

Namun pemberlakuan ganjil genap ini tidak berlaku untuk kendaraan yang membawa bahan pokok atau logistik.

Baca Juga: Di Kota Bogor Klaster Keluarga Terus Meningkat, Dominasi Kasus Covid-19

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x