Kompas TV nasional peristiwa

Temui Ketua Mahkamah Agung, Kapolri Listyo Sigit Bahas Tilang Elektronik dan Proses Hukumnya

Kompas.tv - 2 Februari 2021, 15:58 WIB
temui-ketua-mahkamah-agung-kapolri-listyo-sigit-bahas-tilang-elektronik-dan-proses-hukumnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin (kiri) (Sumber: Divhumas Mabes Polri)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui pejabat tinggi negara dalam hal ini Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Tahap II Tak Maksimal, Kapolri Terbitkan 6 Perintah Terbaru

Kedatangan Listyo Sigit Prabowo untuk menemui Ketua MA Muhammad Syarifuddin. 

"Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik," ujar Listyo Sigit di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (2/2/2021). 

Menurut Sigit, program tilang elektronik yang telah dicanangkan memerlukan penyesuaian-penyesuaian.   

"Tilang elektronik yang tentunya merubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," tutur Sigit. 

Tidak hanya itu, bersama dengan ketua MA, Sigit juga membicarakan pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada publik, seperti informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama. 

Dengan begitu, lanjut Sigit, penegak hukum tidak perlu lagi interaksi langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari pencegahan rantai penularan Covid-19.  

Baca Juga: Melihat Kesiapan Tilang Elektronik, Efektifkah? (2) - Aiman

"Karena terkait dengan situasi Covid, sehingga proses penegakan hukum perlu ada interaksi langsung bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual," kata Sigit. 

Tilang elektronik merupakan upaya Polri memperbaiki citra yang salah satunya dengan menghilangkan tindak langsung atau biasa disebut dengan tilang. 

Ke depan, Sigit akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x