Kompas TV nasional update corona

PPKM Jawa-Bali Tahap II Tak Maksimal, Kapolri Terbitkan 6 Perintah Terbaru

Kompas.tv - 2 Februari 2021, 14:05 WIB
ppkm-jawa-bali-tahap-ii-tak-maksimal-kapolri-terbitkan-6-perintah-terbaru
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat berkunjung ke DPP Rabithah Alawiyah di TB Simatupang, Jakarta Selatan untuk bersilaturahmi, Jumat (30/1/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Karena belum optimalnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali tahap II, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram terbaru.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Sowan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar Bahas Stabilitas dan Sinergi

Telegram Nomor ST/183/II/Ops.2./2021 yang ditandatangani Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Komjen Agus Andrianto itu memerintahkan Opspus Aman Nusa II-2021 dan Opsda Aman Nusa II-2021 melakukan sejumlah langkah untuk memperkuat penanganan pandemi Covid-19. 

Hal itu dilakukan lantaran karena berdasarkan evaluasi Polri, pemberlakuan PPKM yang telah diperpanjang belum maksimal menekan laju penularan Covid-19. 

"Pelaksanaan PPKM tahap II sudah memasuki minggu terakhir, namun belum efektif menekan laju penularan Covid-19 akibat pelaksanaan PPKM yang tidak optimal dalam menekan mobilitas masyarakat," ujar Agus, dalam keterangan pers, Selasa (2/2/2021).

Agus meminta, para Kasatwil melakukan langkah-langkah yang diatur dalam telegram tersebut untuk penanganan corona.

Baca Juga: Dikunjungi Kapolri Listyo Sigit, Panglima TNI: Sinergitas TNI-Polri Modal untuk Menjaga NKRI

Adapun perintah yang terkandung dalam Surat Telegram tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan analisis dan evaluasi penanganan pandemi Covid-19 bersama Forkompinda, khususnya terkait dengan efektivitas pelaksanaan PPKM yang telah dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. 
  2. Komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, pihak rumah sakit, dan stakeholder lainnya untuk menambah kapasitas ruang perawatan dan isolasi pasien Covid-19, serta memprioritaskan perawatan di rumah sakit khusus untuk pasien yang sudah menunjukkan gejala berat/kritis. Bagi pasien yang masih menunjukkan gejala ringan dapat melaksanakan isolasi mandiri dengan pengawasan dari dinas kesehatan, rumah sakit, atau puskesmas setempat. 
  3. Melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan terutama 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi). Serta mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, artis/influencer agar masyarakat tidak takut dan mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. 
  4. Melakukan pembinaan untuk membangun Kampung Tangguh Nusantara di wilayah masing-masing, sehingga dapat berkontribusi secara nyata dalam rangka mencegah penyebaran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. 
  5. Meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah (Satpol PP), TNI, dan stakeholder lainnya dalam pelaksanaan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan secara tegas dan terukur serta tepat sasaran. 
  6. Pelajari, pedomani, dan implementasikan di lapangan semua Surat Telegram Kapolri terkait penanganan Covid-19 dan penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kearifan lokal di wilayah masing-masing.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x