Kompas TV nasional peristiwa

Ngabalin Bantah Keras Tudingan Natalius Pigai soal Rasialisme Ulah Buzzer Kekuasaan

Kompas.tv - 27 Januari 2021, 21:41 WIB
ngabalin-bantah-keras-tudingan-natalius-pigai-soal-rasialisme-ulah-buzzer-kekuasaan
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dianggap mengendalikan kelompok buzzer untuk bertindak rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Tuduhan tersebut mendapat bantahan keras dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.

Menurut Ngabalin, kecurigaan yang dilayangkan Pigai terhadap pemerintah ini tidak berdasar.

Baca Juga: Tersangka Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Penyidik Bareskrim!

"Ya pasti lah (kecurigaan Pigai tidak benar), masa mau pakai. Kayak mimpi lah, komentar-komentarnya (Pigai) kan semuanya mengawang kayak orang mimpi," kata Ngabalin dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Ngabalin justru mempertanyakan kecurigaan Pigai. Ia merasa heran pemerintah dituduh mengendalikan buzzer untuk bertindak rasialisme.

"Kalau framing-nya dibawa ke buzzer pemerintah kemudian semua digerakkan dengan pemerintah, itu yang saya mau tanya, dia punya hati enggak ya?" ujarnya.

Ngabalin pun meminta Pigai tak berlebihan dalam menyikapi hal ini.

Sebagai tokoh publik yang kerap mengkritik, sudah seharusnya Pigai juga siap dikritik.

Pigai juga diminta benar-benar memahami definisi rasialisme.

Jika peristiwa ini disebut sebagai rasialisme, kata Ngabalin, maka kedewasaan dalam bernegara belum tercapai.

Ngabalin lantas mencontohkan dirinya yang kerap dikritik oleh masyarakat. Menurut dia, hal ini merupakan konsekuensi sebagai tokoh publik.

"Begitu kerasnya mereka itu menyandingkan saya dengan apa, sampai muka ular lah, kepala dua lah, munafik lah, segala macam mereka sebut pada diri saya. Ya kita nggak bikin apa-apa, namanya juga netizen, ruang publik, media online," kata Ngabalin.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Rasisme Ambroncius ke Natalius Pigai Hingga Mengaku Kesal

Alih-alih membuat kegaduhan, Ngabalin meminta Pigai bersikap lebih dewasa. Ia yakin Pigai merupakan sosok yang berpendidikan, beragama, dan berpengalaman.

Ia berharap Pigai tak selalu menaruh pikiran negatif terhadap pemerintah.

"Jangan juga semua yang dilakukan oleh pemerintah itu kemudian dinilai sebagai hal yang salah, hal yang keliru kemudian untuk dan atas nama menjual nama rakyat, membela kepentingan rakyat," kata Ngabalin.

Sebelumnya, Natalius Pigai menyebut bahwa tindakan rasialisme terhadap dirinya dilakukan oleh kelompok buzzer yang dikendalikan oleh kekuasaan.

Pigai menuturkan, bukan kali ini saja dia menjadi sasaran perilaku rasialisme di media sosial.

Dia mengaku mendapat serangan rasialisme yang dilakukan sejumlah orang, yang dia kenal sebagai pendukung kekuasaan, termasuk para buzzer.

"Kelompok-kelompok buzzer yang mengganggu peradaban bangsa ini remote control-nya ada di kekuasaan," kata Pigai kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Profil Natalius Pigai, Mantan Komisioner Komnas HAM yang Jadi Korban Rasisme Ambroncius Nababan


Ambroncius Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Kasus dugaan rasialisme ini masih bergulir sampai sekarang. Pada Selasa (26/1/2021), Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka yakni Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan.

Melalui akun Facebook miliknya, Ambroncius diduga mengunggah konten yang mengandung unsur rasialisme terhadap Natalius Pigai.

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis, kini Ambroncius Nababan resmi ditahan.

Hal ini dijelaskan Karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (27/1)

Rusdi menyebutkan penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik yang telah mengantongi bukti bahwa tersangka Ambroncius diduga kuat melakukan tindak pidana.

“Hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan,” ujar Rusdi

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan.

“Penyidik menahan yang bersangkutan, tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan mulai hari ini 27 januari sampai dgn 15 februari," jelas Rusdi.

Baca Juga: Diancam Dipolisikan, Ali Ngabalin Minta Maaf Posting Foto Terkait Pesawat Sriwijaya Air akan Jatuh

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x