Kompas TV nasional peristiwa

Soal Pam Swakarsa, Kompolnas Sebut Ada di Undang-Undang dan Jadi Istilah Baku

Kompas.tv - 24 Januari 2021, 14:30 WIB
soal-pam-swakarsa-kompolnas-sebut-ada-di-undang-undang-dan-jadi-istilah-baku
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pam Swakarsa atau Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa yang kembali dihembuskan Kapolri terpilih Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo masih menjadi perhatian publik.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto angkat bicara terkait wacana dihidupkannya kembali Pam Swakarsa itu.

Baca Juga: Pro Kontra Pam Swakarsa Terus Bermunculan Saat Calon Kapolri Listyo Sigit Mau Menghidupkannya Lagi

Benny menyampaikan, istilah Pam Swakarsa pada dasarnya memiliki makna sebuah keinginan dan ide dari masyarakat itu sendiri. 

"Istilah Pam Swakarsa itu memang ada di undang-undang (UU), jadi istilah baku. Dari katanya sendiri, PAM swakarsa. (PAM) pengamanan. Swa, sendiri. Karsa, keinginan masyarakat itu sendiri," ujar Benny dalam webinar, Minggu (24/1/2021), seperti dilansir Kompas.com 

"Jadi inisitiaf masyarakat, itu ide masyarakat, keinginan dan kebutuhan masyarakat. Polrilah yang kemudian membina, mengarahkan," tuturnya.

Benny mengakui masyarakat mempunyai ingatan masa lalu yang traumatik terhadap Pam Swakarsa. 

Sebab, pembentukan Pam Swakarsa pada masa lalu lebih mengarah ke faktor politis. 

Tak mau masa kelam terulang, Kompolnas menyebut Polri menginginkan pengaktifan kembali Pam Swakarsa dilakukan untuk menggali potensi masyarakat. 

"Kita ingin menggali potensi masyarakat, bagaimana diperdayakan, bagaimana peran serta masyarakat dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Benny.

Sebelumnya, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan kembali menghidupkan Pam Swakarsa untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali," kata Sigit saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021). 

Ia menyebut Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.

Baca Juga: Polri: Pam Swakarsa yang Dimaksud Adalah Siskamling dan Satpam

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karopenmas Divhumas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono menambahkan, Pam Swakarsa yang akan dibentuk nanti berbeda dengan masa 1998-1999. 

“Kami paham, kita semua punya trauma dengan kasus 98, Pam Swakarsa dulu memang digunakan oleh kelompok tertentu untuk kepentingannya,” kata Rusdi dalam sebuah diskusi daring (online), Jumat (22/1/2021).

Rusdi menjelaskan, Pam Swakarsa yang diinginkan Jenderal Sigit adalah konsep masyarakat yang ingin punya kemauan mengamankan lingkungannya. 

“Misalnya siskamling. Ini sudah jarang kan kita lihat, mengelola kamtibmas bersama masyarakat,” katanya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x