Kompas TV nasional peristiwa

Roundup: Lima Terduga Teroris di Aceh dan Aturan Jilbab bagi Non-Muslim di Padang

Kompas.tv - 23 Januari 2021, 20:30 WIB
roundup-lima-terduga-teroris-di-aceh-dan-aturan-jilbab-bagi-non-muslim-di-padang
Ilustrasi teroris kelompok kriminal bersenjata ISIS (Sumber: Shutterstock/Kompas)
Penulis : Ahmad Zuhad

Para terduga teroris ini berencana bergabung dengan ISIS di Afghanistan.

Polisi masih terus memeriksa kelima orang tersebut selama dua minggu ke depan sesuai undang-undang. Masa pemeriksaan ini bisa ditambah 7 hari lagi.

Komnas HAM meminta aturan siswi non-muslim wajib jilbab tidak terulang lagi. (Sumber: Pixabay)

Paksaan Berjilbab bagi Siswa Non-Muslim

Polemik paksaan mengenakan jilbab bagi siswa Non-Muslim di Padang, Sumatera Barat mengemuka. Hal itu bermula dari sebuah video yang beredar di Facebook.

Video itu memperlihatkan adu argumen antara orangtua murid dan Wakil Kepala SMKN 2 Padang soal kewajiban siswi non-muslim ikut mengenakan jilbab di sekolah.

Dalam video itu, laki-laki orang tua siswi itu menjelaskan, dia dan anaknya adalah non-muslim. Ia mempermasalahkan alasan sekolah negeri membuat aturan tersebut.

Belakangan, diketahui bahwa kewajiban itu adalah penerapan Perda Kota Padang. Perda itu berawal dari Peraturan Wali Kota yang sah pada 2005, tepatnya pada masa kepemimpinan Fauzi Bahar.

Fauzi yang menjabat wali kota selama periode 2004-2014 pun angkat bicara. Ia mengatakan, aturan itu tidak memaksa siswi non-muslim mengenakan jilbab.

Fauzi mengklaim, aturan itu hanya menganjurkan siswi non-muslim ikut berjilbab seperti siswi lainnya. Alasan utamanya adalah untuk menutup aurat.

Baca Juga: Aturan Siswi Berjilbab di Padang Ternyata Sudah Ada Sejak 15 Tahun Lalu...

Fauzi juga menyebut, aturan itu dibuat dengan alasan kearifan lokal. Bila siswi non-muslim mengenakan jilbab, kata Fauzi, minoritas bisa membaur dengan mayoritas. Ia juga berkata, jilbab bisa melindungi siswi dari nyamuk.

Bagaimanapun, Kepala Kepala SMKN2 Padang, Rusmadi telah meminta maaf atas kebijakan itu. Ia juga menyatakan siswi bersangkutan bisa bersekolah kembali seperti sebelumnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri menyatakan penyesalannya. Ia berjanji akan mengevaluasi kembali kebijakan itu.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x