Kompas TV nasional peristiwa

Roundup: Efikasi Vaksin, Pencopotan Arief Budiman, Pengadilan John Kei

Kompas.tv - 13 Januari 2021, 23:20 WIB
roundup-efikasi-vaksin-pencopotan-arief-budiman-pengadilan-john-kei
Raffi Ahmad menerima dosis vaksin virus Corona atau Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) (Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Eddward S Kennedy

Vaksi bekerja seperti payung. Seseorang dapat terhindar dari basah kuyup karena hujan. Namun, ia masih mungkin terkena air cipratan hujan.

Agar terhindar sepenuhnya dari hujan atau dalam hal ini virus Covid-19, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan.

Ketua KPU Dicopot

Ketua KPU Arief Budiman (Sumber: Kompas.com)

Arief Budiman resmi diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KPU pada Rabu (13/1/2021). Pencopotan itu adalah hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pencopotan itu bermula dari laporan seorang warga Bandar Lampung bernama Jufri. Laporan itu menyoroti pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief pada 17 April 2020.

Pada hari tersebut, Arief datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menemani Evi Novida Ginting. Ketika itu, Evi sedang menjalani proses gugatan melawan putusan Presiden Jokowi memberhentikan dirinya. 

Evi sendiri diberhentikan terkait perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapil Kalimantan Barat 6.

Kedatangan Arief mendukung Evi itu menunjukkan sikap pembangkangan terhadap keputusan memberhentikan Evi. Tindakan Arief juga dianggap menyalahgunakan wewenang.

Persidangan John Kei

John Kei mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (13/1/2021). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan anak buah Nus Kei digelar pada Rabu (13/1/2021) di PN Jakarta Barat. Persidangan dengan terdakwa John Refra Kei itu berjalan secara virtual.

Persidangan ini mengadili tindakan penyerangan Perumahan Green Lake City, Tangerang dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Kejadian di Duri Kosambi menyebabkan satu orang tewas.

Penyerangan dan pembacokan itu bermula dari perselisihan antara John dan Nus yang merupakan saudaranya. Keduanya berselisih soal utang piutang senilai Rp 2 miliar. Pihak John menganggap Nus tidak melunasi utang yang telah jatuh tempo.

Kelompok John Kei pun menyerang Kelompok Nus Kei.

Majelis hakim mendakwa John Kei melanggar pasal KUHP berlapis terkait pemufakatan jahat, pembunuhan berencana, penganiayaan, dan perusakan.

John Kei juga melanggar UU Darurat RI No 2 tahun 1951 terkait pelarangan senjata api.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x