Kompas TV nasional sosial

Anies Baswedan Tetapkan PSBB Ketat Mulai 11 Januari

Kompas.tv - 9 Januari 2021, 14:13 WIB
anies-baswedan-tetapkan-psbb-ketat-mulai-11-januari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB ketat mulai 11 Januari, hingga 25 Januari mendatang. (Sumber: Dok Humas Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengadaptasi keputusan pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga melakukan pembatasan kegiatan berskala besar (PSBB) ketat.

Pemberlakuan PSBB ketat ini juga berlaku mulai 11 Januari, hingga 25 Januari 2021.

PSBB ketat ini ditetapkan oleh Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Adapun pembatasan aktivitas yang ditetapkan Anies Baswedan sebagai berikut.

Baca Juga: PPKM DKI Jakarta Sudah Ditandatangani Anies, Mendagri Tito Akan Evaluasi

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran diberlakukan pembatasan dengan sistem work from home sebesar 75 persen, dan work from office sebesar 25 persen.

2. Kegiatan pada sektor esensial tetap beroperasi 100 persen.

Yakni sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional.

Kemudian juga sektor yang memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar rakyat, toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket), perkulakan, toko khusus, dan warung kelontong.

3. Kegiatan kontruksi di tempat atau lokasi konstruksi tetap beroperasi 100 persen.

4. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dari rumah.

Baca Juga: Saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat Operasional Mal Sampai Pukul 19.00 Kantor 75 Persen WFH

5. Kegiatan restoran diatur dengan makan/minum di tempat sebesar 25 persen, jam operasional pelayanan di tempat sampai pukul 19.00 WIB, tapi layanan makanan melalui jasa pesan antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran.

6. Kegiatan pusat perbelanjaan/mal dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

7. Kegiatan peribadatan di tempat ibadah dibatasi 50 persen dari kapasitas.

8. Kegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan tetap beroperasi 100 persen.

9. Kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan atau dilarang.

10. Kegiatan di moda transportasi massal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan rental, dibatasi 50 persen dari kapasitas. Sementara transportasi ojek (pangkalan atau online) diperbolehkan dengan kapasitas 100 persen.

Baca Juga: Kasus Kematian  Jadi Salah Satu Alasan Pembatasan Aktivitas Warga Mulai 11 Januari

Anies, dalam paparannya yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021), mengatakan PSBB ketat ini berpeluang untuk diperpanjang jika kasus Covid-19 tidak juga melandai.

"Mari kita sama-sama serius melakukan pengetatan, mengurangi kegiatan," kata Anies.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x