Kompas TV nasional peristiwa

Jenderal Idham Azis Jawab Keberatan Pers Soal Maklumat Kapolri yang Melarang Konten FPI

Kompas.tv - 4 Januari 2021, 22:20 WIB
jenderal-idham-azis-jawab-keberatan-pers-soal-maklumat-kapolri-yang-melarang-konten-fpi
Kapolri Jenderal Idham Azis (Sumber: dok. kompastv)
Penulis : Tito Dirhantoro

Sebelumnya, komunitas pers terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred),  Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), menyatakan sikap atas Maklumat Kapolri.

Baca Juga: Kompolnas: Maklumat Kapolri Soal FPI Tak Batasi Kebebasan Pers

Terdapat empat poin dalam pernyataan sikap tersebut. Itu antara lain sebagai berikut:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. 

Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. 

Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers. 

Baca Juga: Maklumat Kapolri soal Konten FPI Dipersoalkan, Anggota Komisi III DPR Minta Diperbaiki

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

4. Mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers. 

Pernyataan sikap ini ditandatangani di Jakarta pada 1 Januari 2021 oleh Ketua Umum AJI, Abdul Manan; Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari.

Lalu, Ketua Umum IJTI, Hendriana Yadi; Sekjen PFI, Hendra Eka; Ketua Forum Pemred Kemal E. Gani, dan Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut.

Baca Juga: Komunitas Pers: Maklumat Kapolri Mengancam Tugas Jurnalis



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x