Kompas TV nasional peristiwa

BEM UI Sikapi Pembubaran FPI Tanpa Peradilan, Sorot SKB 6 Menteri dan Maklumat Kapolri

Kompas.tv - 4 Januari 2021, 16:59 WIB
bem-ui-sikapi-pembubaran-fpi-tanpa-peradilan-sorot-skb-6-menteri-dan-maklumat-kapolri
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (Sumber: AFP/ADITYA SAPUTRA)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyikapi pembubaran organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah tanpa melalui proses peradilan.

Dalam sikapnya, BEM UI lantas menerbitkan pernyataan sikapnya pada Minggu (3/1/2021). Ada beberapa poin yang disampaikan BEM UI dalam pernyataan tersebut.

Adapun poin yang menjadi sorotan oleh BEM UI yakni terkait surat keputusan bersama (SKB) 6 Menteri yang dipakai untuk membubarkan FPI dengan merujuk pada UU Ormas terbaru.

Baca Juga: Polri Pastikan Poin 2 Huruf D Maklumat Kapolri soal FPI Bukan untuk Pers

Seperti diketahui, dalam UU Ormas terbaru memang menghapus mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas.

Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho, menegaskan pihaknya tidak pro kepada FPI. Namun, pihaknya menggarisbawahi pembubaran ormas tanpa peradilan.

"Apa yang kami fokuskan terkait pembubaran ormas ini adalah bagaimana prosedurnya. Kita membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan dan hari ini kebetulan konteksnya FPI," kata Fajar dikutip dari Kompas.com, Senin (4/1/2021).

"Karena seakan-akan memberikan kekuasaan yang absolut bagi eksekutif untuk kemudian membubarkan organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga: Politikus PDIP TB Hasanuddin: Kalau FPI Ingin Berkuasa Dirikan Saja Partai Politik

Beberapa Poin Sikap BEM UI

BEM UI lantas menerbitkan beberapa poin pernyataan sikapnya terkait pembubaran FPI oleh pemerintah. Adapun isinya sebagai berikut:

1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbo dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI;

2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas;

3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaan hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum;

4. Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang;

5. Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.

Baca Juga: Video Viral Wakil Ketua FPI Aceh Cekcok dengan TNI

Selain itu, BEM UI juga mengungkit soal Maklumat Kapolri No.1/Mak/I/2021 yang dikhawatirkan dapat menjadi justifikasi bagi pembungkaman ekspresi.

"Aturan ini jauh lebih problematis karena dalam poin 2d normanya berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Padahal, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM," kata mereka.

"Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik."

Baca Juga: Penjelasan TNI Soal Dandim Cekcok dengan Wakil Ketua FPI Aceh

Latar Belakang Pernyataan Sikap

Dalam kritiknya soal pembubaran ormas tanpa peradilan, BEM UI merujuk pada UUD 1945 yang menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan, di sisi lain, menjamin kebebasan berserikat.

BEM UI mengutip argumen pakar hukum Jimly Asshiddiqie soal 12 prinsip negara hukum, salah satunya bahwa "hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa".

"Hal ini menjadi ironi ketika SKB yang diterbitkan guna melarang kegiatan FPI juga memuat UU HAM dalam konsideran Mengingat. Padahal, dalam Pasal 3 Ayat (2) UU HAM diuraikan bahwa, 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum yang sama di depan hukum'," tulis BEM UI.

BEM UI menganggap pemakaian UU HAM bersamaan dengan UU Ormas --yang dapat membubarkan organisasi kemasyarakatan melalui Menteri Hukum dan HAM, tanpa putusan pengadilan-- sebagai pertentangan.

Baca Juga: Mantan Ketua MK: Beda dengan PKI, Menyebarkan Konten FPI Tidak Bisa Dipidana

"Dengan demikian, negara dapat secara sewenang-wenang membubarkan organisasi kemasyarakatan tanpa pengawasan atau proses pengadilan sebagaimana hal tersebut dapat dilihat dari prosedur pelarangan dan pembubaran FPI."



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x