Kompas TV nasional politik

Politikus PDIP TB Hasanuddin: Kalau FPI Ingin Berkuasa Dirikan Saja Partai Politik

Kompas.tv - 4 Januari 2021, 05:36 WIB
politikus-pdip-tb-hasanuddin-kalau-fpi-ingin-berkuasa-dirikan-saja-partai-politik
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Tubagus Hasanuddin alias TB Hasanuddin. (Sumber: TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyarankan agar Front Pembela Islam yang kini berganti jadi Front Persatuan Islam (FPI) agar terjun ke dalam politik praktis.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu, organisasi kemasyarakatan besutan Muhammad Rizieq Shihab itu memungkinkan untuk mendirikan partai politik.

TB Hasanuddin menerangkan, sejak reformasi Indonesia telah menjadi negara demokrasi.

Baca Juga: Polri Pastikan Poin 2 Huruf D Maklumat Kapolri soal FPI Bukan untuk Pers

Pada 2019, kata dia, demokrasi di Indonesia menempati peringkat ke-4 di kawasan Asia Tenggara dan 67 di dunia dalam daftar indeks demokrasi global yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU).

"Dengan sistem demokrasi ini sangat mungkin bila FPI mendirikan partai politik," kata Hasanuddin dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (3/1/2021).

Menurut dia, demokrasi pada hakikatnya meliputi tiga substansi penting yakni pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat.

Lalu, pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, dan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah tersebut dijalankan untuk kepentingan rakyat.

Baca Juga: Maklumat Kapolri soal Konten FPI Dipersoalkan, Anggota Komisi III DPR Minta Diperbaiki

Hasanuddin menambahkan, konstitusi Indonesia menjamin hak-hak Demokrasi.
Hal tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E.

Dalam pasal tersebut ditegaskan, bahwa tiap-tiap warga negara Indonesia dijamin haknya atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Salah satu wujud demokrasi adalah dengan adanya pemilihan umum," ucapnya.

Ia juga menyebut, jaminan hak-hak demokrasi dalam konstitusi Republik Indonesia diatur lebih lanjut dalam aturan legislasi yaitu melalui Paket UU Politik yang terdiri dari UU 2/2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik.

Baca Juga: Pemerintah Larang FPI, Pakar Hukum Tata Negara: Secara Konstitusional Ini Tidak Tepat

Kemudian, UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 6/2020 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang atau yang biasa disebut UU Pilkada.

Hasanuddin menjelaskan, dalam Pasal 11 UU 2/2011 tentang Partai Politik, mengatur tentang fungsi partai politik.

Dalam Pasal 11 menjelaskan fungsi partai politik adalah sebagai sarana; pendidikan politik bagi masyarakat, penciptaan iklim kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi poliitk masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara, dan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi.

Baca Juga: FPI Ganti Nama, Polri: Silakan Saja, Asal Pakai Aturan

"Pasal 12 UU 2/2011 juga mengatur hak partai politik untuk mengikuti Pemilihan Umum baik legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

"Nah, kalau FPI ingin berkuasa atau ingin memberlakukan ikut berdemokrasi, sebaiknya dirikan bukan sekadar forum, dirikan saja partai (politik)," ujarnya.

Hasanuddin mengatakan, dengan partai politik maka FPI dapat masuk dalam infrastruktur politik yang legal.

Baca Juga: Berkas Pemeriksaan Tuntas, Berikut Update Terbaru Soal Kasus Anggota FPI yang Ancam Bunuh Mahfud MD

Bahkan, FPI bisa Ikut pemilu, memiliki perwakilan di legislatif atau eksekutif serta dapat pula mengusung Rizieq Shihab sebagai calon presiden.

"Apalagi kalau memang FPI memiliki cabang di berbagai propinsi hingga kota kabupaten, peluang mendirikan parpol sangat besar," kata Hasanuddin.

"Bisa ikut pemilu, punya kepala daerah dan perwakilan di DPR atau DPRD karena aturannya memungkinkan. Kalau seperti sekarang kan kesannya cuma buat gaduh saja."

Baca Juga: Mahfud MD Dikirimi Karangan Bunga Dukungan Usai Pengumuman FPI Dilarang



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x