Kompas TV nasional peristiwa

Front Persatuan Islam Pengganti FPI, Mahfud MD: Boleh!

Kompas.tv - 31 Desember 2020, 16:20 WIB
front-persatuan-islam-pengganti-fpi-mahfud-md-boleh
 
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (Sumber: ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
Penulis : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah Rabu (30/12/2020). Selang beberapa jam kemudian, muncul Front Persatuan Islam yang dideklarasikan oleh 19 orang tokoh yang semuanya pengurus dan simpatisan eks FPI.

Menanggapi berdirinya organisasi pengganti tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab, "boleh", katanya singkat, Kamis (31/12/2020). 

Sebelumnya, sejumlah eks pengurus FPI mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam setelah organisasi mereka secara resmi dibubarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Markaz Syariah Rizieq Shihab Disomasi,  Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Kirim WA ke MahfudMD

Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah. "Tidak, buang-buang energi," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020). 

Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah. Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013. Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar. Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Baca Juga: Mahfud MD: FPI Sejak 2019 Telah Bubar sebagai Ormas

Bunyi putusan MK nomor tersebut adalah: "Berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum”.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x