Kompas TV nasional peristiwa

Markaz Syariah Rizieq Shihab Disomasi, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Kirim WA ke MahfudMD

Kompas.tv - 25 Desember 2020, 22:34 WIB
markaz-syariah-rizieq-shihab-disomasi-mantan-ketua-dpr-marzuki-alie-kirim-wa-ke-mahfudmd
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie Sumber: Kompas.com)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Ketua DPR Marzkuki Alie tidak terima bila tanah yang saat ini digunakan oleh Markaz Syariah pimpinan Rizieq Shihab akan diambil oleh negara. Sementara  pada saat yang sama banyak tanah HGU justeru dikuasai konglomerat bahkan dijadikan Land Bank.

Politisi Demokrat ini pun mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam pesannya,  Marzuki Alie memohon kepada Mahfud MD untuk berpihak pada keadilan dan meminta agar asset milik HRS yang sangat bermanfaat bagi umat tersebut tidak turut dihabisi.

Baca Juga: Mahfud MD: Tak Ada Kriminalisasi Ulama di Indonesia

”Tanah HGU yang terlantar bisa digarap oleh orang lain. HGU nya bisa dibatalkan. Kalau PTPN ini diakomodir dan dibenarkan penegak hukum, maka banyak HGU yang dimiliki konglomerat dan ditelantarkan oleh pemilik hak karena dijadikan Land Bank, tidak dapat dimanfaatkan rakyat. Rakyat akan dipidana. Dan ini akan menjadi kasus besar, karena banyak rakyat yang tidak punya lahan menggarap tanah HGU yang ditelantarkan,” kata Marzuki Alie.

Berikut surat Marzuki melalui pesan percakapan:

Assalamualaikum wrwb,
Prof Mahfud MD, Menkopolhukam.

Bismillah, ini suara hati, disampaikan kepada penguasa negeri ini, lewat saudaraku Prof Mahfud.

Tanah HGU Mega Mendung yg dimanfaatkan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk pesantren, adalah tanah negara HGU yang sudah puluhan tahun digarap rakyat. Kemudian dibebaskan oleh HRS dengan mempergunakan dana ummat termasuk dana HRS sekeluarga. Tanah tsb dibebaskan dan diwakafkan untuk kepentingan pendidikan.

Baca Juga: Penilaian Mahfud MD Soal Keberadaan Satgas Saber Pungli

Saat ini tanah itu digugat kembali oleh PTPN, terlepas apakah itu ide direksi atau ada pesan khusus dari kekuasaan, tp tanah itu bermanfaat untuk ummat.

HRS ada kesalahan, bahasa terlalu kasar dalam berdakwah, apakah itu dibenarkan atau salah, saya bukan ahlinya untuk mendebatkan.

Saya memohon, demi kepentingan ummat, HRS boleh dihukum kalau dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tp assets yang bermanfaat untuk ummat sebaiknya jangan turut dihabisi.

Terus terang hati ini sangat tidak terima, pdahal banyak koruptor, assetsnya tidak dihabisi, justru hidup enak di penjara, keluar kembali hidup mewah. Belum lagi jutaan ha yang dikuasai konglomerat, pasti banyak pelanggaran hukum di dalamnya.

Baca Juga: Penjelasan FPI Soal Lahan Markaz Syariah Megamendung yang Disomasi PTPN VIII

SBY sendiri saya kritik, krn membiarkan konglomerat2 itu menguasai lahan yang ratusan ribu ha, dengan alasan mereka mendapatkan sesuai aturan, tp aturan tanpa melihat keadilan, maka aturan itu dzolim.

Mohon prof, dengan amanah kekuasaan saat ini, berpihaklah sedikit demi keadilan, yang dirasakan semakin sulit di negeri ini. Semua bisa berargumentasi bahwa hukum ditegakkan, tp hati nurani kita pasti berbicara tentang benar dan salah.

Mohon maaf, klo tidak berkenan, wa ini dihapus saja, tp bila tersentuh utk berbuat, saya berdoa semoga Allah akan menolong siapapun yang berbuat dengan niat baik dan ikhlas. Wass MA. 

Menanggapi surat tersebut, Mahfud MD pun berterimakasih dan akan mendudukan persoalan.  "Saya sendiri tak begitu paham urusan tanah itu krn tak pernah mengikuti kasusnya. Ini baru tahu juga setelah disomasi. Nanti saya bantu utk memproporsionalkannya,” jawab MAhfud MD. 
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x