Kompas TV nasional peristiwa

Anggota Komnas HAM Minta Pemerintah Tak Bubarkan Organisasi Tanpa Proses Peradilan

Kompas.tv - 31 Desember 2020, 13:37 WIB
anggota-komnas-ham-minta-pemerintah-tak-bubarkan-organisasi-tanpa-proses-peradilan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan, meminta pemerintah agar tidak membubarkan organisasi hanya berdasarkan asas contrarius actus serta tanpa mekanisme proses peradilan (due process of law).

Pandangan tersebut disampaikan Munafrizal pada acara diskusi publik bertajuk "Kebebasan Berserikat di Negara Demokrasi" yang diselenggarakan secara daring oleh Imparsial pada Selasa (29/12/2020).

Dalam kacamata HAM, menurutnya, sanksi pencabutan status badan hukum suatu organisasi berdasarkan asas contrarius actus sangat jelas tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Komnas HAM Kantongi Bukti CCTV Tol Japek KM 50 Kasus Penembakan Aggota FPI

"Karena memberikan keleluasaan dan sewenang-sewenang dalam mematikan suatu organisasi,” kata Munafrizal dikutip dari laman resmi komnasham.go.id, Rabu (30/12/2020).

Terlebih, di mana negara dilarang melakukan intervensi yang mereduksi atas hak berkumpul. Negara juga memiliki kewajiban memastikan semua warganya menikmati hak tersebut.

“Jaminan hak kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan ciri penting bagi suatu negara hukum dan negara demokratis," ucapnya.

Baca Juga: Insiden 6 Laskar FPI Tewas: Komnas HAM Temukan Proyektil dan Selongsong Peluru

"Kalau tidak memberikan kepastian tentang hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul maka bisa disebut negara tidak sepenuhnya demokratis."

Komnas HAM mendefinisikan hak berserikat dan berkumpul merupakan hak yang bersifat individual dan kolektif yang memiliki irisan dengan hak sipil dan hak politik.

Hak ini juga saling berkaitan erat dengan hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, yang diaktualisasikan melalui keleluasaan orang menyampaikan pikiran, ide, aspirasi, dan keyakinan secara kolektif.

Baca Juga: Rizieq Shihab Tak Terima Penahanannya Diperpanjang Hingga 40 Hari ke Depan

Prinsip dasar umum mengenai hak kebebasan berserikat dijabarkan Munafrizal, antara lain:

1. Setiap orang berhak membentuk atau bergabung dengan suatu serikat/organisasi/asosiasi.

2. Tidak boleh ada paksaan bagi seseorang untuk bergabung dengan suatu serikat/organisasi/asosiasi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x