Kompas TV nasional politik

FPI Duga SKB Sebagai Siasat Mempersempit Pengungkapan Kasus Kematian 6 Laskar

Kompas.tv - 30 Desember 2020, 23:52 WIB
fpi-duga-skb-sebagai-siasat-mempersempit-pengungkapan-kasus-kematian-6-laskar
Warga dibantu Kepolisian dari Mapolres Jakarta Pusat mencopot papan sekretariat Markas Besar FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat. (Sumber: KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot

Tapi juga menahan langkah FPI untuk melawan somasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengenai tanah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang kini menjadi Ponpes Agrokultural Markaz Syariah.

Sugito juga menilai SKB 220-4780 sebagai upaya pengalihan isu.

Baca Juga: Baru Dibubarkan, FPI Langsung Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam

“Sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Sejak kasus penembakan laskar FPI, upaya menghentikan langkah dan kiprah HRS (Rizieq Shihab) terus dilakukan," ujar Sugito dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya pemerintah resmi mengumumkan pembubaran FPI. Ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI.

Pertama, adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kedua, isi anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Ormas.

Baca Juga: Mahfud MD Putar Video Pimpinan FPI Rizieq Shihab Dukung ISIS

Ketiga, Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.

Keempat, bahwa organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 Ayat (3) huruf a, c, dan d, Pasal 59 Ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A Undang-undang Ormas.

Kelima, bahwa pengurus dan/atau anggota FPI, maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme. Dari angka ini, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

Keenam, telah terjadi pelanggaran ketentuan hukum oleh pengurus dan atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat. Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x