Kompas TV nasional hukum

ICJR: Penyidik Harus Paham, GA dan MYD Adalah Korban Tak Bisa Dipidana

Kompas.tv - 29 Desember 2020, 21:20 WIB
icjr-penyidik-harus-paham-ga-dan-myd-adalah-korban-tak-bisa-dipidana
Artis Gisella Anastasia (GA) berpose saat media visit film Laundry Show di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (23/01/2019). (Sumber: Kompas.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti penetapan tersangka artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel dan MYD dalam kasus pornografi.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, penetapan tersangka GA dan MYD oleh Polda Metro Jaya tidak tepat.

"Catatan mendasar pada kasus ini bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Gisel Akui Rekam Video Syur saat Masih Jadi Istri Gading Marten

Lebih lanjut, Maidina memerinci, Pertama dalam konteks keberlakukan UU Pornografi bahwa orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Menurutnya, terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.

"Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan 'memiliki atau menyimpan' tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri," katanya

Perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

Artinya ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. Namun selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut.

Baca Juga: Gisel Resmi Tersangka, Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara


"Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," jelas Maidina.

Dia menambahkan bahwa penyidik harus paham bahwa apabila GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," pungkasnya.

Baca Juga: Gisel Mengaku Rekam Video Porno saat Check In Hotel di Medan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x