Kompas TV video cerita indonesia

Gisel Resmi Tersangka, Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Kompas.tv - 29 Desember 2020, 15:24 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus merilis kabar terbaru dari artis Gisella Anastasia.

Gisel bersama rekannya berinisial MYD, ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus video syur.

Dalam rilisnya, Yusri mengatakan atas gelar perkara pada Selasa (29/12/2020), keduanya mengakui 2 orang dalam video tersebut adalah mereka berdua.

“Kita akan memanggil kembali saudara GA dan MYD dan diperiksa sebagai tersangka. Dua orang ini mengakui dia adalah di video yang beredar di media sosial.”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus pada konferensi pers, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Gisel Mengaku Rekam Video Porno saat Check In di Medan

Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

Kini keduanya Gisel dan MYD akan dipanggil sebagai tersangka dalam waktu dekat.

“Paling rendah 6 bulan, maksimal 12 tahun itu ancamannya. Nantinya akan kita panggil keduanya.”ungkap Yusri.

Gisel pun tercatat sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video syur berdurasi 19 detik.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x