Kompas TV nasional sosial

Bansos Tunai Rp 300.000 Diperpanjang hingga 2021, Ini Cara Mengeceknya

Kompas.tv - 28 Desember 2020, 15:35 WIB
bansos-tunai-rp-300-000-diperpanjang-hingga-2021-ini-cara-mengeceknya
Ilustrasi: uang bansos. Bansos Tunai Rp 300.000 Diperpanjang hingga 2021, Ini Cara Mengeceknya. (Sumber: Kompas.com/Thinkstockphotos.com)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300.000 akan diperpanjang pada 2021 mendatang.

Bansos tersebut diberikan pemerintah sebagai dampak pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan akan berakhir.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, program BST pada tahun 2021 akan berjalan hingga semester pertama.

Baca Juga: Gebrakan Baru Risma: Bansos 2021 Ditransfer atau Diantar Langsung

"Rencananya BST akan diberikan mulai Januari hingga Juni 2021," kata Muhadjir, Senin (21/12/2020).

Muhadjir mengatakan, dalam menyalurkan BST tersebut, pihaknya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).

Hal tersebut dilakukan karena tidak semua calon penerima bansos tersebut memiliki rekening bank.

Sama seperti sebelumnya, bansos juga akan dibagikan di seputar Jabodetabek dan luar Jabodetabek.

Khusus di DKI Jakarta, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov DKI Jakarta untuk teknis penyalurannya.

"Sementara untuk bansos di luar Jabodetabek, kami masih menggunakan skema awal, yakni bansos reguler dan jaring pengaman sosial Covid-19," kata dia.

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Pos, Risma: Bansos Akan Diantar


Cara Cek Bansos

Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial (Kemensos) Asep Sasa Purnama, mengatakan, bansos tersebut diharapkan bisa diberikan tepat sasaran dan tepat waktu.

"Juga sesuai target dalam mendukung pemulihan ekonomi dan ketahanan ekonomi secara nasional," kata Asep.

Adapun bantuan tersebut akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

Selain itu, bantuan tersebut juga diberikan kepada peserta PKH yang nomor induk kependudukan (NIK) KTP-nya terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos.

Mereka yang bisa mendapatkan bansos tersebut pun bisa mengeceknya secara langsung melalui situs resmi Kemensos.

Langkah pertama, peserta bisa login di alamat situs dtks.kemensos.go.id, lalu pilih ID Kepesertaan DTKS.

Selanjutnya, ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS dan masukkan nama sesuai yang tertera dalam ID.

Kemudian, klik tombol cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang dimasukkan.

Jika nama peserta tercantum dalam database, maka akan muncul keterangan.

Dalam memberikan bansos tersebut untuk tahun 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 12 triliun bagi 10 juta KPM.

Baca Juga: Risma Ungkap Beda Bansos Corona di Januari 2021 dengan Sebelumnya

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x