Kompas TV nasional kesehatan

Dorong Obat Modern Asli Indonesia OMAI Masuk JKN, Pemerintah Siapkan Reformasi Sistem Kesehatan

Kompas.tv - 23 Desember 2020, 13:04 WIB
dorong-obat-modern-asli-indonesia-omai-masuk-jkn-pemerintah-siapkan-reformasi-sistem-kesehatan
Dialog bertajuk Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan yang tayang di YouTube KompasTV pada Senin (21/12/2020). (Sumber: Tangkapan layar Youtube KompasTV.)
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro menekankan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) harus segera masuk ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk itu, revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 54 Tahun 2018 perlu dilakukan.

“Kalau OMAI masuk JKN, di situlah OMAI mulai dikenal. Kalau OMAI atau fitofarmaka banyak dikenal maka otomatis minat industri farmasi meningkat untuk produksi OMAI lebih banyak,” kata Bambang dalam dialog bertajuk Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan yang tayang di YouTube KompasTV, Senin (21/12/2020).

Dialog bertajuk Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan yang tayang di YouTube KompasTV, Senin (21/12/2020). (Sumber: Tangkapan layar Youtube KompasTV.)

Sekitar 90 persen obat dan pasokan bahan baku obat Indonesia masih mengandalkan impor dari negara lain. Presiden Joko Widodo menegaskan, Indonesia perlu memanfaatkan kekayaan hayati agar industri farmasi dalam negeri bisa mandiri.

Namun menurut Bambang, masuknya OMAI ke dalam obat rujukan JKN masih tersandung regulasi. Untuk diketahui, Permenkes Pasal 8 ayat 2 menyebutkan bahwa obat yang diusulkan masuk Formularium Nasional di program JKN bukanlah obat tradisional atau suplemen makanan.

Merujuk pada UU Kesehatan No. 36/2009, yang dimaksud obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun digunakan untuk pengobatan.

Dengan demikian, OMAI yang dibuat dari bahan alami tidak bisa diusulkan. Mendukung pernyataan Menristek, Anggota Komisi IX DPR, Anggia Erma Rini Anggia menilai selama pemerintah memiliki political will yang kuat, maka kendala regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat seharusnya bisa direvisi.

"Tugas negara adalah memberikan persetujuan. Kalau memang tidak terakomodasi di Permenkes, kita boleh dong revisi. Kalau Permenkes kan tinggal ngobrol, dikaji. Kalau kita punya keinginan yang kuat, saya yakin bisa,” kata Anggia.

Pasalnya tidak hanya kemandirian obat yang bisa dicapai dari masuknya OMAI ke JKN, tetapi juga kesejahteraan petani. Banyak Petani berharap OMAI bisa dapat dukungan pemerintah secara konkret sehingga hasil pertanian petani lokal dapat bersaing dengan petani luar negeri.

“Kita kaya raya, harusnya kita syukuri itu dengan cara memanfaatkannya dengan maksimal. Masyarakat Indonesia kan luar biasa minatnya terhadap empon-empon dan kekayaan alam di tanah ini,” tambah Anggia.

Menanggapi masalah ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kemenkes, Oscar Primadi mengatakan terdapat peluang untuk Permenkes direvisi. Jika terdapat urgensi menciptakan kemandirian industri farmasi, maka instansinya bisa mengkaji ulang regulasi yang dianggap menghambat.

Sambung Oscar, “Bukan tidak mungkin kita lakukan perubahan. Tentunya kita adaptif untuk melakukan penyesuaian jika itu berpihak pada kepentingan publik. Artinya semua bisa diusahakan.”

Jika OMAI telah berhasil masuk program JKN, dukungan dari dokter juga diperlukan untuk meresepkan OMAI kepada pasien. Pungkas Bambang, “Seberapa hebatnya alat kesehatan dan obat yang kita buat, kalau dokter nggak bisa pakai percuma.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x