Kompas TV nasional peristiwa

Siaran TV Analog Dihentikan Paling Lambat November 2022, Pemerintah akan Beri 6,7 Juta Set Top Box

Kompas.tv - 22 Desember 2020, 15:23 WIB
siaran-tv-analog-dihentikan-paling-lambat-november-2022-pemerintah-akan-beri-6-7-juta-set-top-box
Ilustrasi televisi digital (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan akan menghentikan siaran TV analog paling lambat tanggal 2 November 2022.

Sebagai gantinya, pemerintah akan melakukan migrasi ke siaran TV digital. Untuk mempermudah proses migrasi tersebut, pemerintah akan membagikan 6,7 juta set top box gratis ke masyarakat.

Baca Juga: RUU Perlindungan Data, Johnny G. Plate : Tingginya Urgensi Negara untuk Miliki ini

Adapun masyarakat yang akan mendapatkannya yakni masyarakat yang tergolong kurang mampu secara ekonomi.

Sebagai informasi, set top box merupakan alat khusus yang memungkinkan masyarakat dapat menikmati siaran TV digital.

Masyarakat masih tetap bisa menikmati siaran tv digital meskipun masih menggunakan TV lama.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengatakan penghentian siaran tv analog merupakan sesuai rancangan aturan teknis Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

Baca Juga: Johnny G Plate: Kalau Pemerintah Sudah Bilang Hoaks, Ya Dia Hoaks, Kenapa Membantah?

"Sesuai dengan rancangan aturan teknis LPP, LPS dan Lembaga Penyiaran Komunitas, jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB," kata Johnny G Plate dalam keterangannya pada Selasa (22/12/2020).

Menurut Johnny, migrasi TV analog ke digital dinilai menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan dan inefisiensi pada penyiaran analog.

Optimalisasi dan efisiensi yang paling kongkret dalam dunia penyiaran bahwa satu kanal siaran dapat diisi dengan jumlah siaran yang lebih banyak.

Hal ini tentunya menciptakan digital dividen, yaitu sisa frekuensi yang tidak lagi digunakan oleh TV, nantinya bisa digunakan untuk telekomunikasi.

Baca Juga: Situs DPR yang Sempat Diretas, Menkominfo Johnny G Plate Pastikan Sudah Normal

Johnny menerangkan, frekuensi bekas siaran tv analog akan digunakan untuk memaksimalkanpenguatan internet jaringan 5G, transformasi digital atau layanan kebencanaan.

"Secara umum, TV digital menjamin siaran yang jauh lebih berkualitas, sehingga masyarakat bisa menikmati tayangan TV lebih jernih dan interaktif," ucap Johnny.

Dengan migrasi TV analog ke digital, masyarakat diklaim akan memperoleh keuntungan, seperti akses internet yang lebih cepat karena adanya efisiensi dalam penggunaan spektrum digital dividen frekuensi untuk penyiaran.

"Kalau misalnya kita tetap berada di status TV analog, maka sangat boros penggunaan frekuensinya, tetapi ketika kita beralih ke digital, maka kita bisa sepersepuluhnya menghemat frekuensi yang ada," ujar Johnny.

Baca Juga: Mengapa Pejabat AS Beramai-Ramai Vaksin Disiarkan TV? Ternyata ini Alasannya

Lebih lanjut, Johnny mengatakan, pihaknya saat ini telah bekerja dengan membentuk gugus tugas migrasi TV analog ke digital yang berfokus pada pemindahan 728 TV analog yang ada di Indonesia ke digital.

"Baik secara simulcast ataupun digital," ucap Johnny.

Seperti diketahui, sebanyak 12 provinsi di Tanah Air saat ini telah mulai bersiaran secara simulcast atau bersiaran TV analog dan digital bersiaran secara bersamaan, termasuk beberapa kabupaten dan kota.

Sedangkan, sisanya sebanyak 22 provinsi belum terdapat penyelenggara mux swasta, namun sudah terdapat mux LPP TVRI.

Baca Juga: Pandemi, Kunker Anggota Dewan Bisa Lewat TV Digital

Pemerintah tengah menyiapkan rencana seleksi penyelenggara mux swasta di 22 provinsi tersebut agar mempercepat proses migrasi.

Kominfo menargetkan infrastruktur penyiaran digital siap terbangun serta beroperasi di 34 provinsi Indonesia pada 2021.

Di saat bersamaan, masyarakat juga telah siap dengan perangkat penerima set top box guna beralih ke siaran TV digital, yang diharapkan analog switch off (ASO) dapat tercapai pada 2 November 2022.

Baca Juga: Kemkominfo Resmikan Penyiaran TV Digital untuk Perbatasan




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x