Kompas TV nasional hukum

Terkait Kasus Bansos Covid-19, Penyidik KPK Panggil Dirjen di Kemensos untuk Diperiksa

Kompas.tv - 21 Desember 2020, 12:12 WIB
terkait-kasus-bansos-covid-19-penyidik-kpk-panggil-dirjen-di-kemensos-untuk-diperiksa
Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Jakarta (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin, hari ini, Senin terjadwalkan dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.

Baca Juga: KPK Telusuri Rekanan Kemensos Terkait Pengadaan Bansos Covid-19

Pepen dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari P Batubara, Menteri Sosial)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin. 

Meskipun belum diketahui apa yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan terhadap Pepen hari ini, tetapi dalam beberapa hari terakhir, penyidik tengah mendalami informasi terkait program bansos Covid-19. 

Salah satunya saat penyidik memeriksa pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono pada Jumat (18/12/2020) lalu. 

"Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan mengenai proses penyusunan dan pelaksanaan kontrak pekerjaan dengan berbagai rekanan yang melaksanakan proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos RI tahun 2020," kata Ali, Sabtu (19/12/2020). 

Baca Juga: Korupsi Bansos Diduga Sunat Rp 100.000 Per Paket, KPK Minta Masyarakat Lapor Rinciannya

KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19, yakni Menteri Sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta. 

Juliari diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar yang diperoleh dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19. 

Uang itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar Rp 10.000 per paket bantuan sosial dari nilai Rp 300.000 per paket yang ditetapkan oleh pihak pejabat pembuat komitmen pada Kemensos.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x