Kompas TV nasional hukum

Korupsi Bansos Diduga Sunat Rp 100.000 Per Paket, KPK Minta Masyarakat Lapor Rinciannya

Kompas.tv - 15 Desember 2020, 16:45 WIB
korupsi-bansos-diduga-sunat-rp-100-000-per-paket-kpk-minta-masyarakat-lapor-rinciannya
Ilustrasi Bansos sembako untuk lansia diserahkan melalui Pusat Santunan Keluarga (Sumber: Dok Dir Lansia)
Penulis : Deni Muliya

"Kita dalami dengan bukti yang konkret, jangan dari rumor, kalau dari rumor susah kita," kata Alex.

Ia mengumpamakan misalnya minyak, mie dan lain sebagainya.

"Kita lihat harganya, produksinya berapa, kan gitu, jangan-jangan tepung doang enggak ada nilai gizinya. Ya kan kelihatan tega bener, sudah masyarakat sedang susah," katanya.

Terkait hal tersebut, sebelumnya KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya adalah Mensos Juliari P Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) Adi Wahyono (AW) dan dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). 

Diketahui, Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp 10.000 dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp 300 ribu. 

Baca Juga: KPK Buka Kemungkinan Penerapan Pasal 2 Ayat 2 dalam Kasus Juliari Batubara

Dari jatah Rp 10 ribu di tiap paket sembako itu diduga ada yang mengalir untuk Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Menurut KPK, atas perbuatannya tersebut, tersangka Matheus Joko Santoso dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

Sedangkan tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.

Kini penyidik KPK terus mendalami kasus korupsi yang merugikan banyak pihak itu. 

Karena di tengah musibah pandemi ini kok masih tega-teganya pejabat pemerintah melakukan perbuatan jahat tersebut.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x