Kompas TV nasional peristiwa

Kodam Jaya Jawab Kritik Muhammadiyah Soal Kehadiran Pangdam Saat Konpers Kasus 6 Laskar FPI Tewas

Kompas.tv - 9 Desember 2020, 05:53 WIB
kodam-jaya-jawab-kritik-muhammadiyah-soal-kehadiran-pangdam-saat-konpers-kasus-6-laskar-fpi-tewas
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukan barang bukti saat bentrokan polisi dengan pengawal Rizieq Shihab di Jakarta, Senin (7/12/2020). (Sumber: Screenshot video KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS menjawab kritik yang disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas, pada Selasa (8/12/2020).

Menurut Herwin, pernyataan pers dalam poin kedelapan yang disampaikan Busyro Muqofdas tentang dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan tidaklah benar.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo: Tolong Pisahkan, Tindakan Pangdam Jaya Tidak Mewakili TNI Seluruhnya

Herwin mengatakan, TNI dalam hal ini Kodam Jaya tidak penah diturutsertakan atau dilibatkan dalam proses penyidikan tindak kejahatan sipil yang terjadi di masyarakat.

Sesuai Pasal 1 angka 1 KUHAP, kata Herwin, penyidik adalah Pejabat Polisi RI dan Pejabat PNS tertentu sesuai Undang-Undang.

"Kehadiran Pangdam Jaya di Polda Metro Jaya, adalah sesuai dengan Tupoksi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban," kata Herwin dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (8/12/2020).

Menurut Herwin, kehadiran Pangdam Jaya ketika sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1).

Baca Juga: Pangdam Jaya: Jangan Merasa Benar Sendiri! Terkait Hal Ini

Bahwa, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Selain itu, kata dia, kehadiran Pangdam Jaya juga sudah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf "b" angka "10" yakni tugas pokok TNI adalah Operasi Militer Selain Perang, yakni membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Pangdam Jaya: Rizieq Wajib Taati Hukum yang Berlaku!

Dengan demikian, lanjut Herwin, kapasitas Pangdam Jaya saat hadir dalam konferensi pers tersebut adalah untuk melihat dan memberikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya.

Adapun dukungan yang dimaksud yakni terkait penegakan hukum terhadap adanya aksi melawan hukum yang dilakukan oleh oknum FPI, yang mana dalam aksinya membawa senjata tajam dan senjata api ilegal saat melakukan pengawalan dan pengamanan MRS.

"Dalam hal ini kehadiran Pangdam Jaya untuk tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya," kata Herwin.

Baca Juga: Pangdam Jaya Dikritik Muhammadiyah karena Ikut Jumpa Pers Tewasnya 6 Laskar FPI



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x