Kompas TV nasional peristiwa

Amnesty International Minta Komnas HAM dan DPR Turun Tangan Usut Kematian 6 Laskar FPI

Kompas.tv - 7 Desember 2020, 23:14 WIB
amnesty-international-minta-komnas-ham-dan-dpr-turun-tangan-usut-kematian-6-laskar-fpi
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi III DPR RI turun tangan mengusut kematian 6 anggota Front Pembela Islam (FPI).

“Komnas HAM harus ikut mengusut. Komisi III DPR RI juga perlu aktif mengawasi dan mengontrol pemerintah dan jajaran kepolisian,” kata Usman Hamid melalui keterangan resminya di Jakarta pada Senin (7/12/2020).

Selain itu, Usman mengatakan, polisi harus bersikap transparan dalam mengungkap insiden tersebut. Terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan terhadap para korban. 

“Jika polisi yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia,” ujar Usman.

Usman menuturkan, pihak kepolisian harus menjelaskan ihwal petugas yang terlibat dalam insiden penembakan tersebut. 

“Harus ada penjelasan tentang apakah petugas yang terlibat dalam insiden penembakan itu telah secara jelas mengidentifikasi diri mereka sebagai aparat penegak hukum sebelum melepaskan tembakan, dan apakah penggunaan senjata api itu dibenarkan,” kata Usman.

Menurut Usman, polisi hanya dibolehkan menggunakan kekuatan atau kekerasan dengan senjata api sebagai upaya terakhir. 

Itu pun, kata dia, harus dalam situasi luar biasa yakni untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. 

“Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing,” ucapnya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (No. 8/2009). 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x