Kompas TV nasional sosial

Pemprov DKI Akan Kaji Rencana Sekolah Tatap Muka

Kompas.tv - 21 November 2020, 17:41 WIB
pemprov-dki-akan-kaji-rencana-sekolah-tatap-muka
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Didampingi Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria Saat Konfrensi Pers di Balai Kota (9/9/2020) (Sumber: Screen Capture Pemprov DKI Jakarta)

Setelah melalui melalui evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri sebelumnya, pemerintah membolehkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka.

SKB empat menteri ini berlaku mulai Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2029 atau bulan Januari 2021.

Hal ini diumumkan oleh para menteri terkait dalam pengumuman keputusan bersama empat menteri mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, dalam konferensi pers dan paparan di laman akun Youtube Kemendikbud, Jumat (20/11/2020).

Dalam pemaparannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah telah mengizinkan sekolah untuk membuka pembelajaran tatap muka.

"Saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, (tapi) tidak diwajibkan," kata Nadiem.

Baca Juga: Ini Syarat Sekolah Menggelar Pembelajaran Tatap Muka

Pemerintah memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memutuskan, apakah pembelajaran tatap muka tersebut bisa dilakukan atau tidak.

"Perbedaan SKB ini dari sebelumnya, peta zona risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi pemerintah daerah yang menentukan. Sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetail," tutur Nadiem.

Kepala daerah, lanjut Nadiem, bisa melakukan pembukaan secara serentak atau bertahap. "Jadi di kecamatan tertentu, mungkin akan dibuka tahap pertama, tahap kedua. Tapi ini adalah kewenangan kepala daerah."

Fleksibilitas ini diberikan berdasarkan evaluasi pemerintah daerah terhadap tingkat keamanan dan kesehatan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Selain itu, terdapat dua pihak lainnya yang ikut memutuskan pembelajaran tatap muka itu bisa dilakukan atau tidak. Yakni di ruang lingkup sekolah.

"Pembelajaran tatap muka harus seizin tiga pihak. Yakni pemerintah daerah setempat, sekolah, dan perwakilan orang tua melalui komite sekolah," ujar Nadiem.

Tiga pihak inilah yang akan berperan untuk memutuskan untuk pembukaan sekolah menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Namun begitu, orang tua masih memiliki hak untuk melarang anaknya untuk bersekolah jika tidak yakin dengan kondisi pembelajaran tatap muka.

"Kalau pun sekolah dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk tidak bersekolah tatap muka. Jadi hak terakhir masih di orang tua," ungkapnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x