Kompas TV nasional politik

FPI Tidak Peduli SKT Ormas

Kompas.tv - 21 November 2020, 12:54 WIB
fpi-tidak-peduli-skt-ormas
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Sumber: Kompas TV)

Pada tahun lalu, FPI mengaku telah melengkapi seluruh syarat administrasi dari Kementerian Agama.

"FPI sudah melengkapi hal-hal yang dibutuhkan untuk mengeluarkan rekomendasi. Dan sekarang Menteri Agama sudah menyatakan sudah diserahkan rekomendasinya kepada Mendagri," kata Kuasa hukum FPI saat itu, Ali Alatas, Jumat (29/11/2019).

Namun, pihak Kemendagri belum menghubungi FPI terkait kelanjutan proses perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.

Baca Juga: Tarik Ulur Perpanjangan Izin Ormas FPI

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengatur ada tujuh syarat utama dan enam syarat lampiran untuk memperpanjang SKT.

Pasal 11 ayat (1) Permendagri mewajibkan ormas untuk menyerahkan akta pendirian dari notaris yang dilengkapi dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Kemudian ormas wajib memberikan dokumen program kerja serta susunan pengurus.

Selain itu, ormas juga wajib menyerahkan surat keterangan domisili sekretariat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, serta surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Dalam ayat (2), ormas harus melampirkan formulir isian data ormas dan surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik. Ormas juga perlu membuat surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, atau atribut lain milik mereka tidak melanggar hak cipta dan bukan merupakan milik pemerintah.

Untuk ormas bidang keagamaan, permendagri mewajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Jika persyaratan terpenuhi, Mendagri Tito Karnavian memiliki waktu 15 hari untuk menyetujui atau menolak. Mendagri juga punya hak untuk mengembalikan dokumen agar diperbaiki atau dilengkapi.

SKT FPI sendiri telah habis masa berlaku sejak 20 Juni 2019 lalu.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x