Kompas TV nasional sosial

Ini Syarat Sekolah Menggelar Pembelajaran Tatap Muka

Kompas.tv - 20 November 2020, 19:10 WIB
ini-syarat-sekolah-menggelar-pembelajaran-tatap-muka
Ilustrasi: Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Jadi ketika pembelajaran tatap muka dilakukan, protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal," ujarnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Susun Panduan Pembelajaran Semester Genap, Sekolah Mulai Dibuka?

Adapun protokol kesehatan baru ini terbagi dua. Yang pertama mengenai kepasitas dan perilaku.

"Yang terpenting kapasitas maksimal adalah 50 persen dari rata-rata. Jadi mau tidak mau sekolah harus melakukan rotasi atau shifting," sebut Nadiem.

Protokolnya sebagai berikut.

1. Kondisi kelas melakukan jaga jarak minimal 1,5 meter.

2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas adalah, PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik), Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik), SLB: 5 (dari standra 8 peserta didik).

3. Jadwal pembelajaran dengan sistem bergiliran rombongan belajar (shifting). Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

4. Perilaku yang wajib ditaati oleh warga satuan pendidikan adalah, menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atua menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.

Protokol kesehatan yang kedua, sebagai berikut.

1. Kondisi medis warga satuan pendidikan harus sehat dan tidak mengidap comorbid, harus dalam kondisi terkontrol. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah.

2. Kantin tidak diperbolehkan.

3. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan.

4. Kegiatan selain pembelajaran. Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain kegiatan belajar mengajar.

"Anak-anak hanya boleh masuk, belajar, lalu pulang. Selain pembelajaran tidak ada lagi kegiatan. Contoh tidak boleh, orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua murid."

Baca Juga: Banyak Siswa Depresi akibat Belajar Online, Kemendikbud: Kurikulum Darurat Sudah Ditetapkan

Nadiem mengatakan, peran dinas terkait, pemerintah daerah, Satgas Covid-19 daerah, dan orang tua untuk melakukan monitoring sangat penting untuk memastikan protokol kesehatan yang terbaru ini terjaga.

"Semoga bisa memberi kejelasan dan harapan bagi anak-anak kita yang sangat sulit melaksanakan pembelajaran jarak jauh," ujar Nadiem.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x