Kompas TV nasional sosial

RSCM Keluarkan Surat Edaran Tak Perlu Pakai Hazmat untuk Rawat Pasien Covid-19

Kompas.tv - 19 November 2020, 17:43 WIB
rscm-keluarkan-surat-edaran-tak-perlu-pakai-hazmat-untuk-rawat-pasien-covid-19
Pakaian hazmat yang wajib dikenakan oleh tenaga kesehatan saat merawat pasien Covid-19. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah surat edaran Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengenai aturan pemakaian pakain hazmat saat merawat pasien Covid-19 beredar.

Dalam surat edaran yang diperoleh Kompas TV, Kamis (19/11/2020), RSCM tidak lagi mewajibkan tenaga kesehatan di lingkungannya untuk mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa hazmat, seperti yang selama ini dikenakan.

"Tidak lagi diperlukan penggunaan hazmat/cover all dalam melakukan perawatan kepada pasien Covid-19 di lingkungan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo," tulis surat edaran tertanggal 13 November 2020.

Namun RSCM tetap minta tenaga kesehatan menggunakan APD jenis lainnya.

"Menggunakan gaun lengan panjang dan atau apron tahan air lengan panjang single use dalam melakukan perawatan kepada pasien Covid-19 di lingkungan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo," seperti tertulis.

Baca Juga: Gunakan APD Bukan Jaminan Dokter Terhindar Paparan Covid-19 - ROSI

Surat edaran yang tertulis perihal "Penggunaan Hazmat/Cover All dalam Melakukan Perawatan di Lingkungan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo" ditandatangani oleh Direktur Utama RSCM dr Lies Dina Liastuti.

Adapun surat edaran bernomor: HK.02.03/6.7/10744/2020 itu ditujukan untuk para direktur, kepala unit/instalasi/departemen/bagian/bidang, dan seluruh pegawai RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo.

Surat edaran RSCM untuk seluruh pegawainya soal APD yang dikenakan saat merawat pasien Covid-19. (Sumber: Istimewa.)

Menkes Terawan Klarifikasi Surat Edaran RSCM

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengklarifikasi surat edaran yang dikeluarkan RSCM untuk tenaga kesehatan dan seluruh pegawainya.

Penjelasan itu dikatakan Terawat saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa 17 November 2020 lalu.

Dalam penjelasannya, Terawan mengatakan, surat edaran tersebut merupakan kebijakan RSCM, bukan Kementerian Kesehatan. Namun RSCM sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan sebelum mengeluarkan kebijakannya tersebut.

Dalam koordinasinya dengan Menteri Kesehatan, RSCM mengaku sedang melakukan riset tersendiri terkait penggunaan APD di lingkungannya.

"Itu edaran dari RSCM. RSCM melakukan riset kecil-kecilan tersendiri," kata Terawan.

Adapun, RSCM juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait riset penggunaan APD non-hazmat. Sementara Kementerian Kesehatan pun menunggu hasil monev kebijakan tersebut.

"Itu juga akan dievaluasi, di-monev sendiri. Apakah (sudah) benar melakukan hal seperti itu," ucap Menkes.

Baca Juga: Ditanya Soal Vaksin Covid-19, Menkes Terawan: Kami Dalam Posisi Wait and See, Barangnya Belum Ada

Menkes mengakui tidak melarang, bahkan menghargai kebijakan yang diambil oleh RSCM. "Karena itu adalah hal yang baik dalam melakukan hal seperti itu. Tapi juga harus di-monev untuk riilnya apa. Jadi nanti kita evaluasi untuk membuat keputusan."

Lebih lanjut Menkes menjelaskan, penggunaan APD non-hazmat di lingkungan RSCM hanya berlaku di tempat-tempat khusus saja, bukan di seluruh tempat.

"Bahwa gaun (gaun lengan panjang tahan air) itu bisa melindungi, tapi di tempat-tempat khusus. Itu pemberlakuan di tempat di luar yang sangat infeksius," jelasnya.

Menkes memastikan, Kementerian Kesehatan belum mengeluarkan kebijakan serupa RSCM untuk skala nasional.

"Kita masih mengacu pada pedoman-pedoman yang ada. Jadi secara nasional masih tetap sama, untuk APD dan sebagainya," katanya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x