Kompas TV nasional pilkada serentak

Busyro dkk Gugat Pilkada Serentak 2020 agar Ditunda hingga Darurat Pandemi Terlewati

Kompas.tv - 19 November 2020, 15:53 WIB
busyro-dkk-gugat-pilkada-serentak-2020-agar-ditunda-hingga-darurat-pandemi-terlewati
Ilustrasi pemilih sedang mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Lapangan PTPN, Cilenggang, Serpong, Tangsel, Sabtu (12/9/2020) (Sumber: tribunnews.com )
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan pemerintah, DPR, dan KPU melanjutkan agenda Pilkada Serentak 2020 di tengah ancaman pandemi Covid-19 masih menuai persoalan.

Buktinya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas bersama sejumlah tokoh menggugat keputusan pemerintah itu.

Baca Juga: KPU Sebut 9 Desember 2020 Akan Jadi Libur Nasional Sebagai Hari Pemungutan Suara Pilkada

Busyro dkk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (6/11/2020), dan perkara ini terdaftar dengan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.

"Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh tergugat I, II dan III untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19 yang masih belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," demikian sepenggal kutipan dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Para penggugat meminta PTUN Jakarta agar mengabulkan gugatan itu dan menunda penyelenggaraan Pilkada. 

Mereka juga meminta PTUN membebankan biaya perkara kepada tergugat.

"Memerintahkan TERGUGAT I, II dan III untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO," tulis poin ketiga dari gugatan itu.

Ternyata, selain Busyro, ada pula empat orang penggugat lainnya, yaitu Ati Nurbaiti, Elisa Sutanudjaja, Irma Hidayan, dan Atnike Nova Sigiro. 

Kelima penggugat tersebut menunjuk Sri Suparyati sebagai kuasa hukumnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya belum menerima materi gugatan itu. 

Mereka hanya mendapat panggilan dari PTUN Jakarta untuk menghadiri persidangan tersebut.

Baca Juga: Jika Pilkada 2020 Menjadi Cluster Baru Covid-19, Pengurus Muhammadiyah Akan Gugat Pemerintah

Hasyim juga memastikan pihaknya tetap hadir di persidangan. Misalnya hari ini pun KPU hadir dalam sidang di PTUN Jakarta.

"KPU tetap hadir memenuhi panggilan PTUN Jakarta tersebut karena agenda baru pada tingkat pemeriksaan persiapan," ujar Hasyim, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah dengan DPR dan KPU sepakat melanjutkan Pilkada Serentak 2020 walaupun masih di tengah ancaman pandemi Covid-19. 

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja (raker) di Komplek Senayan DPR Jakarta, Senin (21/9/2020).

Saat itu tetap diputuskan melanjutkan agenda Pilkada Serentak 2020 yang jauh-jauh hari telah dijadwalkan.

Walaupun sejumlah kelompok masyarakat seperti ormas besar Pimpinan Pusat Muhammadiyah, PBNU, dan MUI meminta Pilkada Serentak 2020 itu ditunda.

Kondisi pandemi dan ancaman wabah Covid-19 menjadi alasan mereka memints penundaan Pilkada Serentak tahun ini.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x