Kompas TV nasional hukum

Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes Ini Dipulangkan ke Orang Tuanya

Kompas.tv - 17 November 2020, 13:28 WIB
laporkan-rektor-ke-kpk-mahasiswa-unnes-ini-dipulangkan-ke-orang-tuanya
Frans Napitu, mahasiswa Unnes yang laporkan kasus dugaan korupsi Rektor Unnes ke KPK RI, Jumat (13/11/2020) berujung dipulangkan ke orang tuanya oleh pihak kampus (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengembalikan Frans Napitu, mahasiswa yang melaporkan dugaan korupsi rektor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada orangtuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Unnes yang mengembalikan pembinaan mahasiswanya, Frans Josua Napitu ke orangtuanya itu.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi

"KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orangtuanya kembali, karena yang bersangkutan telah melaporkan Rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (16/11/2020). 

Ghufron mengingatkan, masyarakat berhak melapor jika mengetahui adanya tindak pidana dan hal tersebut dilindungi oleh hukum. 

Ghufron menjelaskan, Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Bahkan, negara telah menyiapkan peghargaan atas pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Oleh karena itu jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi hal tersebut sangat disayangkan," ujar Ghufron.

Sebelumnya diberitakan, Dekanat Fakultas Hukum Unnes melayangkan surat keputusan pengembalian pembinaan moral karakter mahasiswanya Frans Josua Napitu pasca pelaporan kasus dugaan korupsi rektor ke KPK. 

Surat keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 7677/UN37.1.8/HK/2020 itu ditujukan kepada orangtua Frans dan telah dikirimkan melalui pos, pada Senin (16/11/2020). 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, itu disebutkan bahwa segala hak dan kewajiban mahasiswa semester 9 Fakultas Hukum tersebut ditunda selama enam bulan dan akan ditinjau kembali. 

Sebelumnya, Rodiyah bersama tim pengembang karakter mahasiswa telah melakukan pembinaan akademik dan moral karakter kepada mahasiswa Bidik Misi selama semester 1-8 tersebut. 

Hal tersebut dilakukan karena perbuatan yang pernah dilakukan Frans selama ini dianggap telah melanggar etika mahasiswa dan merusak reputasi Unnes. 

Frans juga telah membuat pernyataan dan berjanji akan menjaga nama baik diri sebagai mahasiswa dan nama baik lembaga pendidikan, namun dilanggar. 

Rodiyah mengatakan, Frans sudah mendapat nasihat dan peringatan berkali-kali atas perbuatannya terutama dugaan keterlibatannya terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) namun selalu diabaikan.

Baca Juga: KPK Singgung Berkas Djoko Tjandra, Kabareskrim: Polri Terbuka untuk Berikan Dokumen

"Selain itu, kami juga telah menyampaikan informasi dan undangan kepada orangtua Frana namun tidak hadir. Menimbang dan memperhatikan fakta tersebut, berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003 kami memutuskan mengembalian Frans kepada orangtuanya," katanya, Senin.

Adapun sebelumnya Frans melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman ke KPK atas dugaan korupsi. 

Berdasarkan hasil observasi, pelapor menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal. 

Atas dasar temuan tersebut, memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa. 

Frans mengatakan, komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.

Rektor Unnes Fathur Rokhman mengatakan tidak mengetahui materi yang dilaporkan oleh mahasiswanya. 

Dia mengatakan Unnes taat asas dalam pengelolaan keuangan. "Unnes mendapatkan Predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 10 tahun," ujarnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x