Kompas TV nasional peristiwa

FPI Bayar Sanksi Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan

Kompas.tv - 15 November 2020, 14:52 WIB
fpi-bayar-sanksi-denda-pelanggaran-protokol-kesehatan
FPI membayar sanksi denda administratif pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW tadi malam. (Sumber: Akun Instagram @satpolpp.dki)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) membayar sanksi denda administratif pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW tadi malam.

Hal ini terungkap dalam akun Instagram resmi milik Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki, Minggu (15/11/2020).

Tertulis dalam akun Satpol PP, pihaknya menyampaikan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta kepada FPI atas pelanggaran protokol kesehatan pada gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga: Satpol PP Beri Surat, Habib Rizieq Kena Sanksi Rp50 Juta

Surat pemberian sanksi diberikan pada pukul 11.20 WIB di Sekretariat LPI, Jalan Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas.

"Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," seperti tertulis di laman akun Instagram Satpol PP.

Di laman tersebut, Satpol PP juga menyertakan foto-foto penyampaian surat sanksi serta penandatanganan pembayaran denda oleh FPI.

Kepala Satpol PP Arifin diketahui menyambangi kediaman pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Saat ditemui wartawan, Arifin mengaku kedatangan untuk memberi sanksi kepada Habib Rizieq.

Bersama dengan itu, surat resmi mengenai sanksi kepada Habib Rizieq beredar di kalangan wartawan.

Surat resmi itu berkop surat Satpol PP, dengan perihal "Pemberian Sanksi Denda Administratif", serta ditujukan kepada Habib Muhammadi Rizieq bin Hussein selaku penyelenggara pernikahan dan Front Pembela Islam (FPI) selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara surat tersebut ditandatangani Kasatpol PP Arifin, tertanggal 15 November 2020.

Dalam surat tersebut, Satpol PP menulis, penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) tidak sesuai peraturan gubernur.

Baca Juga: Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab, Doni Monardo Ingatkan Patuhi Protokol Kesehatan

"Berdasarkan pengamatan kami, serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)."

"Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," tulis Arifin.

Adapun aturan yang dilanggar Habib Rizieq dan FPI adalah dua peraturan gubernur.

1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50.000.000."

"Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," tulis Arifin.

Baca Juga: Bukan Izin, FPI Klaim Sudah Kirim Surat Pemberitahuan Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x