Kompas TV nasional peristiwa

Viral Anggota TNI Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab', Kodam Jaya: Akan Dijatuhi Sanksi

Kompas.tv - 11 November 2020, 05:00 WIB
viral-anggota-tni-teriak-kami-bersamamu-habib-rizieq-shihab-kodam-jaya-akan-dijatuhi-sanksi
Ilustrasi TNI (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Sebuah video berdurasi 17 detik memperlihatkan sejumlah prajurit TNI AD tengah dalam perjalanan menumpang sebuah truk hendak menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pada detik ketiga dalam video itu, seorang prajurit TNI AD yang mengambil gambar diduga menggunakan kamera ponsel mulai berbicara.

Ia mengatakan tengah menuju bandara untuk persiapan pengamanan kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: 4 Pengeroyok TNI di Sumedang adalah Tukang Ojek Pangkalan

"On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir. Allahu Akbar," kata pria yang diduga prajurit TNI AD itu.

Diketahui, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab telah kembali ke Tanah Air pada Selasa, 10 November 2020 setelah kurang lebih 3 tahun berada di Arab Saudi.

Habib Rizieq mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa pagi setelah pesawat yang ditumpanginya lepas landas dari Bandara King Abdul Azis Arab Saudi pada Senin (9/11/2020).

Kepulangan Rizieq Shihab itu disambut ribuan simpatisannya yang sudah menunggu kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta maupun markas FPI di Petamburan, Jakarta.

Baca Juga: Polisi Sebut Pembegalan Marinir Tidak Terencana, Pelaku Tak Tahu Korbannya Anggota TNI

Adapun video yang merekam sejumlah prajurit TNI itu kemudian menjadi viral di media sosial Twitter setelah diunggah oleh akun bernama Datuk Tamburin @D4tyk_T4mburin pada Selasa (10/11/2020).

Dalam unggahannya, sang pemilik akun juga turut menuliskan sebuah caption. Tak lupa ia menyebut akun Twitter milik Puspen TNI.

"Asli merinding mendengar ucapan anggota @Puspen_TNI. Begitu cinta mereka pada IBHRS. #WelcomeBackIBHRS," tulis akun Datuk Tamburin.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kodam Jaya akhirnya buka suara. Pgs. Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengklarifikasi tentang viralnya video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik itu.

Baca Juga: Aparat Gabungan TNI-Polri Kejar Teroris Anggota Mujahidah Indonesia Timur

Menurut Refki, sejumlah prajurit TNI AD yang dalam perjalanan itu hendak tugas melaksanakan pengamanan (Pam) objek vital Bandara Soekarno Hatta. Video itu diambil pada Senin, 9 November 2020.

Dalam klarifikasinya, Refki mengatakan, pihak Kodam Jaya menyampaikan beberapa data dan fakta tentang viralnya video pendek prajurit TNI AD saat perjalanan melaksanakan tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno Hatta.

Refki mengatakan, anggota TNI yang mengambil gambar sambil berteriak lantang itu diduga dilakukan oleh Kopda Asyari anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya.

Baca Juga: Prosesi Pemakaman Prajurit TNI yang Gugur Saat Baku Tembak dengan Kelompok Bersenjata di Papua

Lewat keterangan tertulisnya, Refki membenarkan bahwa pada 9 November 2020, prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.

"Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya," kata Refki dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (10/11/2020).

Kemudian, sekira pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur, Kopda Asyari mengambil gambar atau merekam video dan memberikan komentar atas tugasnya itu.

Baca Juga: Aksi Pengeroyokan terhadap TNI di Sumedang, Pelaku Telah Diamankan

Adapun komentar Kopda Asyari, kata Refki, berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando yakni untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta.

Dalam tata kehidupan militer, kata Refky, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Maka yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Refki.

Baca Juga: TNI - Polri Kejar Dpo Kelompok Mujahid Indonesia Timur



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x