Kompas TV nasional politik

Terkait UU Cipta Kerja, Pemerintah Sediakan Laman Resmi Sebagai Akses Publik Beri Masukan

Kompas.tv - 9 November 2020, 23:36 WIB
terkait-uu-cipta-kerja-pemerintah-sediakan-laman-resmi-sebagai-akses-publik-beri-masukan
Tangkapan layar UU Cipta Kerja (Sumber: Twitter/@Abaaah)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat dan akademisi bisa memberikan masukan untuk penyusunan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Baca Juga: Puluhan Massa Kembali Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Hal itu sebagaimana disampaikan pemerintah dalam kesempatan ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

Menurut Airlangga, pihaknya secara bertahap akan mengunggah rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPerpres) di laman resmi https://uu-ciptakerja.go.id. 

"Turunannya terdiri dari 44 peraturan pelaksanaan, yang terdiri dari 40 rancangan RPP dan 4 rancangan perpres. Secara bertahap akan kami posting dan masyarakat bisa melihat dan secara aktif bisa memberikan masukan," ujar Airlangga dalam talkshow daring yang ditayangkan di kanal YouTube BNPB, Senin (9/11/2020). 

"Pemerintah akan secara terbuka memberikan kesempatan kepada masyarakat atau kampus bisa mengakses melalui web," imbuhnya.

Airlangga melanjutkan, saat ini 19 kementerian/lembaga menjadi penanggungjawab dari draf RPP/ rencana Perpres tersebut. 

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Kembali Berunjuk Rasa di DPR

Selain itu, lebih dari 30 kementerian dan lembaga lainnya juga ikut membantu menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut. 

Airlangga mengatakan, portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan rencana Perpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. 

Dia menyebut, saat ini sudah ada 9 Draft RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja. 
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x