Kompas TV nasional sosial

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor agar Bebas Denda dan Gratis Balik Nama

Kompas.tv - 9 November 2020, 17:15 WIB
syarat-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-agar-bebas-denda-dan-gratis-balik-nama
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com ) 
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai Desember 2020.

Program-program keringanan pajak yang dihadirkannya beraneka macam. Mulai dari penghapusan denda, bea balik nama gratis, hingga penghapusan pajak progresif.

Adapun bagi yang ingin mengurusnya, Anda sebaiknya menyiapkan syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor terlebih dahulu.

Baca Juga: 14 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Gratis Balik Nama, Buruan!

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu provinsi yang membuka kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Kabupaten Gunungkidul, Yulianto.

"Sesuai Peraturan Gubernur DIY 82/2020, diputuskan penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir Desember 2020," kata Yulianto dikutip dari TribunJogja.com.

Penghapusan pembayaran denda ini berlaku bagi mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diberikan pada mereka yang mengurus pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang berlaku di wilayah DIY.

Keringanan bayar pajak kendaraan ini sudah berlaku sejak April 2020.

Selain itu, pemutihan pajak tersebut telah diperpanjang hingga tiga kali. Namun karena situasi pandemi masih berlangsung dan berpengaruh, maka diputuskan kebijakan ini diterapkan hingga akhir tahun.

"Keputusan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi yang melibatkan pihak kabupaten dan kota," ujarnya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Kerek Realisasi Pajak Di Sumsel

Berikut ini 3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor:

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

  1. KTP sesuai nama STNK
  2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
  3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Baca Juga: Simak! Syarat Perpanjangan SIM di Samsat Jaktim Terkini

Ilustrasi: situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). (Sumber: KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

Sedangkan Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 cara, yaitu:

1. Siapkan Dokumen-dokumen

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

2. Pergi ke Kantor Samsat

Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x