Kompas TV nasional hukum

PTUN: Jaksa Agung Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Soal Tragedi Semanggi I dan II

Kompas.tv - 4 November 2020, 14:17 WIB
ptun-jaksa-agung-melakukan-perbuatan-melawan-hukum-soal-tragedi-semanggi-i-dan-ii
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019). (Sumber: ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Itu karena pernyataannya terkait Tragedi Semanggi I dan Semanggi II dalam Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.

Seperti diketahui, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, kala itu Jaksa Agung menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukanlah sebagai pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Saya Tidak Pernah Peduli Dakwaan Pinangki Menyebut Nama Saya

Karena itu, kata Burhanuddin, seharusnya Komnas HAM tidak perlu menindaklanjuti kasus tersebut.

Pernyataan Jaksa Agung itu lantas digugat oleh Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II ke PTUN Jakarta pada Selasa (12/5/2020).

Gugatan tersebut lantas didaftarkan oleh pemohon pada 12 Mei 2020 dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT.

Salah satu keluarga korban yang menggugat yakni Maria Katarina Sumarsih, ibunda dari BR Norma Irmawan, korban penembakan Tragedi Semanggi pada 13 November 1998 silam.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Bantah Sebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA: Tak Ada Hubungannya

"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Penyampaian Jaksa Agung adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," demikian bunyi amar putusan Hakim PTUN yang diterima dari kuasa hukum pemohon, Trioria Pretty pada Rabu (4/11/2020).

Selain itu, majelis hakim meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai pihak tergugat agar memberikan pernyataan kembali dalam forum yang sama terkait penanganan kasus Tragedi Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya," kata Hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga: ST Burhanuddin Diminta Abaikan Isu Pergantian Jaksa Agung

Terakhir, majelis hakim juga menghukum tergugat yakni Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.

Sementara itu, Pretty selaku kuasa hukum pemohon sebelumnya mengatakan, selama persidangan, terungkap bahwa perbuatan Jaksa Agung ST Burhanuddin bukan sekadar kutipan biasa, melainkan kebijakan.

Itu karena diucapkan oleh ST Burhanuddin dalam kapasitas jabatan dan dalam forum resmi di hadapan Komisi III DPR.

Hal tersebut pun didukung oleh saksi dari pihak Kejaksaan Agung yang menyampaikan bahwa pernyataan Jaksa Agung adalah perbuatan matang yang telah dipersiapkan dan diketik dalam laporan yang akan diserahkan kepada Komisi III DPR.

Baca Juga: ICW Surati Jokowi Minta ST Burhanuddin Dicopot dari Jaksa Agung, Ada Apa?

Sebagai kebijakan, kata Pretty, maka pernyataan Jaksa Agung itu memiliki konsekuensi ketidakpastian hukum bagi korban dan keluarga korban.

"Dengan tidak diungkapnya kasus ini, maka meniadakan tanggung jawab negara atas kasus Trisakti, Semanggi I dan II," ucap Pretty.

"Tak hanya itu, tapi juga akan semakin melanggengkan impunitas di Indonesia."

Pernyataan Jaksa Agung

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.

Baca Juga: Setahun Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin: Masih Kecolongan dan Diwarnai Pembangkangan oleh Bawahan

Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Kendati demikian, Burhanuddin tak menyebutkan, kapan diadakannya rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Amnesty Menilai Kasus Munir Adalah Pelanggaran HAM Berat

Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x