Kompas TV nasional hukum

Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp 6 Miliar untuk Hapus DPO Djoko Tjandra

Kompas.tv - 2 November 2020, 13:11 WIB
irjen-napoleon-didakwa-terima-suap-rp-6-miliar-untuk-hapus-dpo-djoko-tjandra
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). (Sumber: Tribunnews/Herudin)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar 270 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Menurut jaksa, uang tersebut diterima mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu melalui perantara yaitu pengusaha Tommy Sumardi.

"Terdakwa lrjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumah SGD200.000 dan sejumlah USD270.000 dari Joko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Wartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Irjen Pol Napoleon: Tunggu Tanggal main, Saya Buka Semua

Adapun bila dihitung dengan kurs saat ini, maka SGD 200 ribu sekitar Rp 2,1 miliar lebih, sedangkan USD 270 ribu setara dengan Rp 3,9 miliar lebih.

Sehingga total uang suap yang disebut jaksa telah diterima Irjen Napoleon mencapai Rp 6 miliar.

Jaksa menyebut bahwa perbuatan Napoleon dilakukan bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam surat dakwaan, Brigjen Prasetijo juga turut menerima aliran uang senilai 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Uang suap tersebut dilakukan dengan maksud agar Napoleon dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Tjandra dari Datar Pencanan Orang (DPO) yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sehingga Napoleon memerintahkan pihak Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

"13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM)" ucap Jaksa Wartono.

Jaksa menyatakan perbuatannya itu dinilai bertentangan dengan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri.

Seharusnya sebagai anggota Korps Bhayangkara, Napoleon bisa meringkus Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x