Kompas TV nasional politik

ICW Kecam Pengadaan Mobil Dinas Mewah, KPK Tidak Peka dengan Rakyat

Kompas.tv - 16 Oktober 2020, 18:16 WIB
icw-kecam-pengadaan-mobil-dinas-mewah-kpk-tidak-peka-dengan-rakyat
Indonesia Corruption Watch (ICW) (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pengganggaran pembelian mobil dinas mewah untuk para pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut ICW, setidaknya terdapat tiga alasan mengapa ICW mengecam pengadaan tersebut.

Pertama, dengan pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp1 miliar tersebut, ICW menganggap KPK tidak peka dengan kondisi perekenomian rakyat yang luluh lantak akibat pandemi Covid-19.

Kedua, KPK kerap kali menyuarakan nilai-nilai integritas yang salah satunya terkait dengan menjunjung tinggi pola hidup sederhana.

"Bagaimana mungkin pembelian mobil mewah seharga Rp1 miliar dapat dikatakan atau masuk pada kategori pola hidup sederhana," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pernyataan visualnya kepada jurnalis Kompas TV Thifal Solesa, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Dewas Tolak Mobil Dinas Mewah untuk KPK

Ketiga, ketika ada penambahan anggaran penambahan fasilitas tertentu harus diikuti performa kinerja yang maksimal. ICW mempertanyakan performa kinerja KPK saat ini.

"Kalau kita lihat hari ini praktis tidak ada prestasi yang bisa disampaikan atau bisa diperlihatkan oleh pimpinan KPK terutama di bagian penindakan," ucap Kurnia.

Sehingga, lanjut Kurnia, tidak logis jika kinerja yang menurun drastis malah diusulkan atau ditambahkan fasilitas mewah berupa mobil seharga satu miliar.

"Kepada jajaran struktural KPK lainnya yang juga mendapatkan fasilitas mobil, tentu harus ada penolakan dari internal KPK terkait dengan ide tersebut," ujarnya.

Mobil Dinas Baru untuk KPK

Seluruh pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendapat jatah mobil dinas baru tahun depan.

Mereka yang bakal menunggangi mobil dinas baru tersebut yakni Pimpinan, Dewan Pengawas, hingga pejabat struktural KPK.

Anggaran untuk mobil dinas tersebut telah disetujui Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu diakui Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Meski demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan terkait dengan besaran rincian anggaran untuk mobil dinas itu. Sebab, masih dalam tahap pembahasan bersama Komisi III DPR.

"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," katanya.

Ali menerangkan, jumlah unit akan mengacu kepada Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka) yang masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan untuk besaran harga akan mengacu pada standar biaya.

'Mengenai jumlah unit akan mengacu kepada Perkom Ortaka yang masih dalam harmonisasi di Kemenkumham. Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," terang Ali.

Baca Juga: TB Hasanuddin: Mimpi di Siang Bolong Kalau Ada yang Bercita-cita Melengserkan Presiden Jokowi

Namun, Ali menegaskan bahwa saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan. Baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK.

"Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK," kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan KPK bakal mendapat jatah mobil dinas.

Mobil dinas jabatan untuk Ketua KPK Firli Bahuri dianggarkan Rp1,45 miliar sementara untuk 4 pimpinan lainnya masing-masing Rp1 miliar.

Dikonfirmasi terpisah Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani membenarkan bahwa Komisi III telah menyetujui anggaran pengadaan mobil di KPK.

"Terkait soal anggaran pengadaan mobil di KPK, maka Komisi III hanya menyetujui jumlah dan peruntukan besarnya saja, karena memang DPR tidak boleh masuk dalam pembahasan satuan tiga dr mata anggaran K/L. Karena itu yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan," kata Arsul saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x