Kompas TV nasional hukum

Menantu Eks Dirut BTN Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejagung

Kompas.tv - 10 Oktober 2020, 07:10 WIB
menantu-eks-dirut-btn-ditetapkan-sebagai-tersangka-oleh-kejagung
Maryono, mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019. (Sumber: Kompas.com)

Ichsan Hasan dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung Tetapkan Eks Dirut BTN Maryono Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono periode 2012-2019 sebagai tersangka kasus gratifikasi dari para debiturnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Maryono memperoleh gratifikasi dari Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar lebih dari Rp2 miliar.

"Ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama tadi HM (H Maryono) yang dilakukan oleh YA (Yunan Anwar) senilai Rp2,257 miliar," kata Hari, Selasa (6/10/2020).

Yunan sendiri ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Baca Juga: Ini Temuan Maladministrasi Kejagung Hingga PN Jaksel di Kasus DPO Djoko Tjandra

Proses gratifikasi ini, kata Hari, dilakukan dengan cara transfer melalui rekening menantu Maryono. Gratifikasi ini untuk mempermudah PT Pelangi Putera Mandiri mendapat kredit senilai Rp117 miliar dari BTN pada tahun 2014.

Selain itu, Maryono juga mendapatkan gratifikasi dari PT Titanium Properti senilai Rp870 juta untuk tujuan yang sama seperti PT Pelangi Putera Mandiri.

Sehingga total gratifikasi yang diterima Maryono sebesar Rp3,127 miliar.

“Peran HM (H. Maryono) selaku Direktur Utama BTN adalah mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada BTN,” ungkap Hari, dikutip dari Kontan.

Dituturkan Hari, pemberian gratifikasi terjadi dalam periode 2013-2015. Titanium Properti mendapat kredit Rp160 miliar dari BTN pada 31 Desember 2013.

Sedangkan kredit PT Pelangi Putera Mandiri merupakan peralihan dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur kepada BTN Cabang Samarinda senilai Rp117 miliar pada 9 September 2014.

Sejak dialihkan kepada BTN, kredit Pelangi Putera nyatanya berkualitas buruk. Ini terbukti dari temuan Kejagung bahwa kredit tersebut beberapa kali direstrukturisasi pada 29 Juli 2016, 18 Oktober 2017, dan 30 November 2018.

Direktur Utama PT Titanium Properti Fadjri Albanna yang sebelumnya telah diperiksa Senin (5/10/2020) kemarin, tak datang ke Kejagung hari ini, sehingga penetapan tersangka kepadanya belum dilakukan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x