JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) menuai polemik di kalangan masyarakat. Tak terkecuali dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketua Umum PBNU Said Aqil menilai bahwa omnibus law cipta kerja sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok pengusaha saja, tanpa memperhatikan rakyat kecil.
“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” tegas Kiai Said saat memberikan sambutan dalam Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta secara virtual, Rabu (7/10) pagi, sebagaimana dikutip dari website nu.or.id.
Baca Juga: Tegas! PBNU dan Muhammadiyah Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Dinilai Rugikan Rakyat
Kiai Said juga mengkritik sikap para politisi yang hanya memanfaatkan rakyat untuk kepentingan suara.
“Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suara rakyat dibutuhkan. Tapi kalau sudah selesai, rakyat ditinggal,” katanya.
Untuk itu, ia menyerukan bahwa warga NU harus punya sikap tegas dalam menilai UU Cipta Kerja yang kontroversi itu. Sikap itulah yang akan menemukan jalan keluar.
“Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth (moderat). Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan,” ujar Kiai Said.
Tidak hanya itu, ketum PBNU kelahiran Cirebon, 67 tahun yang lalu ini juga kecewa karena UU Cipta Kerja menganggap lembaga pendidikan layaknya perusahaan. Hal tersebut tentu tidak bisa dibenarkan.
“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” tegasnya.
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, LP Ma'arif NU: Kami Sangat Kecewa Dibohongi DPR
Ma’arif NU akan Judicial Review
Sementara itu, Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) akan menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana itu muncul setelah pihaknya menemukan pasal yang berkaitan dengan pendidikan pada undang-undang omnibus law alias sapu jagat tersebut.
"Apalagi sudah diketok (diputuskan) begini, ya wajib judicial review tentu. Jika yang lain tidak melakukannya, kami akan melakukannya sendiri ya," ujar Ketua LP Ma’arif NU Arifin Junaidi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Selain berencana menggugatnya ke MK, LP Ma’arif NU juga berencana melakukan pendekatan politik, baik dengan eksekutif maupun legislatif agar UU Cipta Kerja itu direvisi.
"Karena ini bukan semata-mata masalah hukum," tutur Arifin Junaidi.
LP Ma’arif NU merasa kecewa lantaran masih ada pasal yang berkaitan dengan pendidikan pada UU Cipta Kerja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.