Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka KPK, Kadis PUPR Lampung Selatan Langsung Ditahan

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 18:53 WIB
jadi-tersangka-kpk-kadis-pupr-lampung-selatan-langsung-ditahan
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan Syahroni (SY) jadi tersangka.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, Syahroni diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan pada tahun anggaran 2016 dan 2017. 

Baca Juga: Sindiran Keras KPK untuk MA yang Diskon Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," kata Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020). 

Penetapan Syahroni sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap yang menjerat eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. 

Ghufron menuturkan, Syahroni sebelumnya merupakan Kasubbag Keuangan Dinas PUPR Lampung Selatan pada 2015-2017, Kabid Bina Program Dinas PUPR Lampung Selaran (Januari-November 2017), dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan (November 2017-2018) sebelum menjadi Kepala Dinas PUPR sejak Januari 2020. 

Kasus itu bermula saat Syahroni bersama mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi diminta Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek. 

Selanjutnya, Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho. 

Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut. 

Ia juga melakukan plotting para rekanan atas besaran paket pengadaan Dinas PUPR Lampung Selatan sesuai dengan besaran dana yang disetorkan. 

"Lalu SY juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan plotting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto. 

Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Syahrono dan Hermansyah yang kemudian diberikan kepada Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho. 

Uang itu kemudian dibagi sebesar 0,5-0,75 persen untuk Pokja ULP, 15-17 persen untuk Bupati, dan 2 persen untuk Kepala Dinas PU. 

Baca Juga: 30 Lebih Pegawai KPK Resign, Ada Apa Dengan KPK? - SATU MEJA THE FORUM (Bag 3)

Adapun dana yang dikumpulkan Syahroni dan Hermansyah yang telah diterima Zainudin melalui Agus Bhakti tersebut berjumlah Rp 26.073.771.210 pada tahun 2016 dan Rp 23.669.020.935 pada tahun 2017. 

Atas perbuatannya itu, Syahroni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pada hari ini, Selasa (6/10/2020), Syahroni mulai ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK untuk 30 hari pertama hingga 25 Oktober 2020. 

"Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," ujar Karyoto. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x