Kompas TV nasional politik

DPR Persilakan Penolak UU Cipta Kerja untuk Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 16:39 WIB
dpr-persilakan-penolak-uu-cipta-kerja-untuk-uji-materi-di-mahkamah-konstitusi
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku memaklumi adanya penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja).

Oleh karena itu, DPR mempersilakan bagi pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Namun menurut Azis, penolakan UU Cipta Kerja akan menjadi pelajaran bagi DPR.

"Sebagai masukan introspeksi ke depan baik prosedur dan mekanisme," kata Azis.

Lebih lanjut menurut Azis, seluruh undang-undang pasti memiliki pro dan kontra, tidak hanya UU Cipta Kerja. Bisa dilihat di MK yang begitu banyak pemohon uji materi undang-undang.

"Seluruh undang-undang ada pro dan kontra. Di MK yang digugat ada banyak. Di MK yang digugat hampir 90 persen," katanya.

"Yang dilakukan uji materi tidak hanya ini. Coba cek statistik. Yang diuji di MK produk DPR dan pemerintah cukup banyak."

Baca Juga: Drama Mikrofon Demokrat Dimatikan Saat Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Kata DPR

DPR Sahkan UU Cipta Kerja

Azis Syamsuddi merupakan Wakil Ketua DPR yang memimpin sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Seperti diketahui, sempat terjadi ketegangan antara Azis dengan anggota DPR dari Fraksi Demokrat terkait pengesahan UU Cipta Kerja.

Setelah diwarnai sedikit ketegangan, DPR mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi undang-undang.

"Berdasarkan tata tertib Pasal 312 dan Pasal 313 mengacu pada pasal 64 yang disampaikan tadi, maka pimpinan dapat mengambil (keputusan) berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam rapat paripurna. Bisa disepakati?" kata Azis yang telah memegang palu sidang, Senin (5/10/2020).

"Setuju," sahut beberapa anggota DPR.

Setelah tidak suara penolakan, Azis pun mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, dan RUU Cipta Kerja pun disahkan menjadi undang-undang.

Sebelum mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, Azis telah membacakan pandangan fraksi yang menyatakan sikapnya.

Dari seluruh fraksi yang ada di DPR, hanya ada dua fraksi yang menolak. Yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat.

Baca Juga: Konter Penolakan, Pemerintah Rilis 8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja

Pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan setelah pemerintah, yang diwakili oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan pandangannya.

Dalam pandangannya, Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x