Kompas TV nasional peristiwa

Presiden KSPI Bantah Dapat Jabatan Wamen dari Jokowi: Tetap Mogok Kerja Nasional

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 11:05 WIB
presiden-kspi-bantah-dapat-jabatan-wamen-dari-jokowi-tetap-mogok-kerja-nasional
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Fadhilah

Mogok Kerja Nasional

Said menegaskan, kendati Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan, sebanyak 32 konfederasi serikat buruh tetap melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang berlangsung mulai hari ini (6/10/2020) hingga 8 Oktober 2020.

Dalam aksi mogok kerja nasional itu, menurut Said, buruh akan tetap menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

 

 

Adapun yang dikritik dari Omnibus Law yaitu tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

Selanjutnya, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU Nomor 13 Tahun 2003,” tegasnya.

Baca Juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Gelar Mogok Kerja Nasional 6-8 Oktober 2020

Diikuti 2 Juta Buruh

Lebih lanjut kata dia, mogok kerja nasional ini akan diikuti 2 juta buruh.

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok kerja nasional meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Kemudian Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

Baca Juga: Mengenal Omnibus Law RUU Cipta Kerja: Proses Cepat, Suara Rakyat Diabaikan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x