Kompas TV nasional update corona

Kemenkes Tetapkan Batas Atas Harga Swab Test Rp900 Ribu

Kompas.tv - 2 Oktober 2020, 17:56 WIB
kemenkes-tetapkan-batas-atas-harga-swab-test-rp900-ribu
Ilustrasi Swab Test. (Sumber: PSSI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas atas harga swab test yang bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat di fasilitas kesehatan.

Berdasarkan kajian dan analisis bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Rp900.000 sebagai batas atas harga swab test.

"Kami dari Tim Kementerian Kesehatan dan BPKP ada kesepakatan bersama, batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan realtime PCR mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp900 ribu," kata Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir.

Hal ini dinyatakan Kadir dalam Konferensi Pers Penetapan Harga Acuan Tertinggi Swab Test Mandiri yang digelar di Gedung BPKP secara virtual, Jumat (2/10/2020).

Namun begitu, Kementerian Kesehatan dan BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik terkait harga acuan swab test mandiri tersebut.

Evaluasi harga tersebut dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan pelayanan kesehatan swab test secara mandiri.

Dengan penetapan ini, Kementerian kesehatan meminta Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten dan kota, agar dapat melakukan pengawasan harga swab test di fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di daerahnya.

"Kami meminta kepada seluruh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab dan pemeriksaan realtime PCR," kata Kadir.

Baca Juga: Menguji Validitas Tes Swab BIN, Eijkman: Perbedaan Hasil Swab Test Bisa Terjadi

Komponen yang Memengaruhi Harga Swab Test

Sebelum menetapkan harga swab test, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan kajian dan analisis bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam penetapan ini, Kemenkes dan BPKP menghitung biaya pengambilan swab dengan memasukkan komponen biaya lainnya, selain alat swab test itu sendiri.

Pertama, biaya jasa pelayanan. Biaya ini terdiri dari jasa pelayanan dokter, tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel, dan tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM).

"Komponen lainnya adalah komponen barang habis pakai (BHP). Termasuk di dalam alat pelindung diri (APD) level tiga," sebut Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir.

Di samping itu, BPKP dan Kemenkes juga menghitung harga regen, yang terdiri dari harga ekstraksi dan regen itu sendiri. Kemudian, biaya overheat. Seperti listrik, air, telepon, maintenance alat, penyusutan alat, dan pengelolaan limbah.

Komponen terakhir yang dihitung adalah biaya administrasi. Yaitu biaya pendaftaran, dan biaya resume hasil.

Dari semua itu komponen tersebut, maka Kemenkes menetapkan angkat Rp900 ribu.

"Rp900 ribu ini termasuk biaya swab, sekaligus biaya pemeriksaan realtime PCR-nya. Dua komponen ini disatukan sehingga totalnya Rp900 ribu," ujar Kadir.

Baca Juga: Menguji Validitas Tes Swab BIN, Eijkman: Perbedaan Hasil Swab Test Bisa Terjadi

Latar Belakang Penetapan Harga Swab Test

Penetapan harga swab test ini dilatari oleh inisiatif tinggi masyarakat yang ingin melakukan swab test secara mandiri. Sayangnya inisiatif ini terganjal dengan disparitas harga swab test di fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta.

BPKP yang mendapatkan informasi mengenai disparitas harga ini, kemudian melakukan kajian terhadap harga swab test.

"Kami lakukan dengan mengumpulkan berbagai informasi dan data dari 81 fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai provinsi di seluruh Indonesia, kemudian kami analisis degan data-data yang kami miliki," kata Deputi PIP Bidang Polhukam PMK BPKP Iwan Taufiq Purwanto.

Analisis BPKP dilakukan dengan melihat berbagai unsur misalnya biaya ternaga kerja dan SDM, tenaga medis, dan dokter spesialis.

BPKP kemudian mengajak Kementerian Kesehatan untuk melakukan kajian bersama untuk menetapkan harga acuan bagi masyarakat yang ingin melakukan swab test secara mandiri.

Disparitas harga ini diakui oleh Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, dengan memerhatikan biaya pokok dan komponen lainnya, Kemenkes mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan pelayanan kesehatan yang menyelenggarakannya.

"Oleh karena itu batas tertinggi ini perlu ditetapkan," ujar Kadir.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x