Kompas TV nasional hukum

Kabareskrim dan Kapolri RDP di DPR, Gelar Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda

Kompas.tv - 30 September 2020, 18:11 WIB
kabareskrim-dan-kapolri-rdp-di-dpr-gelar-perkara-kebakaran-gedung-kejagung-ditunda
Tampak gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hangus terbakar (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim Polri menunda agenda gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Rencananya gelara perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim dan JPU dilaksanakan hari ini, Rabu (30/9/2020).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan penundaan ini dikarenakan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sedang mendampingi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

Baca Juga: Bareskrim Periksa 12 Saksi Kasus Kebakaran Kejagung

Pihaknya telah membuat jadwal ulang, pelaksanaa gelar perkara akan dilaksanakan Kamis besok (1/10/2020).

“(Penundaan) karena suatu hal, Bapak Kabareskrim ada kegiatan mendampingi Bapak Kapolri RDP dengan Komisi III DPR RI tentunya dilakukan penundaan,” ujar Awi di Gedung Bareskrim, Rabu (30/9/2020).

Awi menambahkan hingga saat ini, polisi masih melakukan kegiatan penyidikan terkait kasus ini. Salah satunya yakni pemeriksaan saksi.

Satu saksi yang diperiksa untuk kasus ini, yaitu seorang petugas kebersihan yang belakangan mencuat lantaran memiliki saldo rekening dibilang fantastis.

Baca Juga: Jaksa Agung Minta Bareskrim Usut Petugas Kebersihan Mencurigakan Sebelum Kebakaran Kejagung

Menurut Awi pemeriksaan terhadap petugas kebersihan itu untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran.

"Tentunya ini untuk melengkapi pemberkasan," ujar Awi.

Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Baca Juga: Tanggapan Ketua DPR Soal Dugaan Pidana Dalam Kebakaran Gedung Kejagung

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB. Akibat peristiwa itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x