Kompas TV nasional hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Saya Tidak Pernah Peduli Dakwaan Pinangki Menyebut Nama Saya

Kompas.tv - 26 September 2020, 08:30 WIB
jaksa-agung-st-burhanuddin-saya-tidak-pernah-peduli-dakwaan-pinangki-menyebut-nama-saya
Jaksa Agung Burhanudin, Rabu (08/01/2020) (Sumber: KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa Agung ST Burhanuddin buka suara terkait namanya muncul dalam dakwaan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus pencucian uang suap dari terpidana Djoko Tjandra.

Dalam pernyataannya di hadapan anggota Komisi III DPR, ST Burhanuddin menegaskan jika namanya hanya dicatut oleh anak buahnya itu.

Namun demikian, Jaksa Agung tak mempermasalahkan jika namanya dicatut. Ia mempersilakan jaksa Pinangki menyeret namanya dalam surat dakwaannya.

Baca Juga: Tugas dan Kewenangan Jaksa Pinangki Dibeberkan dalam Sidang Dakwaan

"Saya tidak pernah peduli dakwaan Pinangki menyebut nama saya," kata ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Kamis (26/9/2020).

Jaksa Agung menuturkan, dirinya merasa perlu mengklarifikasi sejumlah hal terkait kasus suap yang menjerat jaksa Pinangki.

Pertama, kata dia, Kejaksaan Agung di bawah pimpinannya memastikan bakal menangani perkara jaksa Pinangki aecara terbuka.

"Saya klarifikasi, saya tidak pernah menyampaikan apa pun kepada penyidik, lakukan secara terbuka," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Jaksa Pinangki, ICW: Apakah Ada Bantuan dari Jaksa Lain?

Bahkan, terkait namanya muncul dalam dakwaan sekali pun, ST Burhanuddin mempersialakan penyidik melakukan penyidikan.

"Untuk dakwaan yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka untuk dilakukan penyidikan. Dan teman-teman sudah melakukan itu," katanya.

Kedua, ihwal isu yang beredar terkait dirinya melakukan panggilan video call dengan Djoko Tjandra menggunakan ponsel milik Pinangki, ST Burhanuddin membantahnya.

Ia mengaku sama sekali tidak mengenal Djoko Tjandra. Apalagi sampai melakukan komunikasi dengan terpidana kasus Bank Bali itu.

Baca Juga: Sidang Perdana, Jaksa Pinangki Sebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA

"Apakah saya melakukan vidcall dengan Djoko Tjandra? Kami sama sekali tidak mengenal Djoko Tjandra. Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra," ujarnya.

Ketiga, ST Burhanuddin juga
mengklarifikasi terkait kabar kedekatannya dengan Andi Irfan Jaya, politikus Partai NasDem yang juga teman dekat jaksa Pinangki.

Meski mengaku tidak kenal dekat, namun ST Burhanuddin mengaku sempat bertemu dengan Andi Irfan Jaya saat masih menjabat Kajati Sulawesi Selatan.

Namun, pertemuan itu merupakan yang terakhir kalinya. Setelah itu, ST Burhanuddin menegaskan tidak ada lagi komunikasi dengan Andi Irfan.

Baca Juga: Pinangki Sebut Nama ST Burhanuddin, Jaksa Agung Terlibat atau Tercatut?

ST Burhanuddin menceritakan pertemuannya dengan Andi Irfan ketika yang bersangkutan masih sebagai aktivis di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Saya waktu itu sedang mengumpulkan teman-teman LSM untuk bicara bagaimana penyelesaian-penyelesaian perkara yang ada di Sulawesi Selatan. Saya hanya kenal sebatas itu," ujar ST Burhanuddin.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono membenarkan inisial yang muncul dalam dakwaan Pinangki adalah Burhanuddin.

Namun, Ali menegaskan, Burhanuddin tidak pernah menghalangi jaksa menyebutkan namanya.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Jaksa Agung Curigai Cleaning Service karena Punya Uang Rp 100 Juta

"Betul, nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan. Di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanuddin, itu adalah Pak Jaksa Agung," ucap Ali.

"Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu. Kemudian Hatta disebut mereka itu adalah eks Ketua MA Hatta Ali.

Sebelumnya, terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari mencantumkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dalam action plan atau semacam proposal rencana aksi untuk permintaan fatwa Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan jaksa Pinangki saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Disebut Video Call dengan Djoko Tjandra Pakai HP Jaksa Pinangki, Begini Penjelasan ST Burhanuddin




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x