Kompas TV nasional hukum

JPU Beberkan Gaji Jaksa Pinangki dan Suaminya yang Polisi, Segini Per Bulannya

Kompas.tv - 23 September 2020, 18:49 WIB
jpu-beberkan-gaji-jaksa-pinangki-dan-suaminya-yang-polisi-segini-per-bulannya
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Idham Saputra

Baca Juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima Rp 7,4 Miliar dari Djoko Tjandra untuk Urus Fatwa MA

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking. 

Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki. Pinangki menukar sebanyak 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000 menggunakan nama orang lain. 

Penukaran dilakukan melalui sopirnya yang bernama Sugiarto, staf suaminya bernama Beni Sastrawan, serta orang yang tidak diingat lagi namanya. 

Baca Juga: 10 Rencana Jahat Jaksa Pinangki, Ada Nama Burhanuddin dan Hatta Ali di Action Plan

Dari hasil penukaran itu, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.

Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya kemudian digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan. 

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor. 

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan permufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x