Kompas TV nasional sosial

Langgar Protokol Kesehatan, 22 Tempat Usaha di Jakarta Ditutup

Kompas.tv - 19 September 2020, 07:00 WIB
langgar-protokol-kesehatan-22-tempat-usaha-di-jakarta-ditutup
Ilustrasi Satpol PP saat tertibkan sejumlah toko di Pasar Gembrong, Jakarta Timur yang nekat beroperasi saat PSBB, Selasa (2/6/2020). (Sumber: Dok Satpol PP Jatinegara)

Protokol Kesehatan Tempat Usaha
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta memberi aturan tempat usaha yang beroperasi di masa PSBB dengan pengetatan.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 10 ayat 3. Berikut aturannya.

Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:

a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/ layanan antar;

b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;

c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

d. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/ atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;

e. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;

f. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;

g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;

h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;

i. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Kemudian, Pasal 14 ayat 3 yang berbunyi:

Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:

a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar;

b. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;

c. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;

d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/ toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit;

e. menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;

f. mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan

g. melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/ atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x