Kompas TV nasional hukum

Ini 3 Hakim yang Tangani Perkara Korupsi Jaksa Pinangki

Kompas.tv - 18 September 2020, 18:31 WIB
ini-3-hakim-yang-tangani-perkara-korupsi-jaksa-pinangki
Hakim Eko Purwanto memimpin rapat saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Temangggung. (Sumber: Dok. Pengadilan Negeri Temanggung )
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersangka Pinangki Sirana Malasari akan digelar Rabu (23/9/2020).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menetapkan majelis hakim yang memimpin sidang perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari Djoko Tjandra itu. 

Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono ketua majelis hakim yang memimpin sidang yakni Hakim Eko Purwanto dengan dua anggota yakni Hakim Sunarso dan Hakim Ad Hoc Moch Agus Salim.

Baca Juga: Pekan Depan Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

“Sidang pertama telah ditetapkan oleh majelis hakim yaitu hari Rabu, tanggal 23 September 2020," ujar Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Jumat (18/9/2020).

Hakim Eko Purwanto mengawali karir sebagai hakim 1 Juli 1996. Hakim Utama Muda ini pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Temanggung Kelas 1 B. Sebelumnya Eko mejabat Ketua Pengadilan Negeri Palopo.

Hasil penelusuran Eko pernah memimpin sidang perkara kasus penyanderaan tujuh karyawan lepas PT Jogja Magasa Iron (JMI) pada 2011 serta kasus Narkotika dan Psikotropika pada 2014.

Hakim Sunarso pernah memimpin sidang perkara perdata gugatan wanprestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Gugatan diajukan Tomy Winata terkait sengketa utang-piutang PT GWP.

Baca Juga: Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Beli BMW dan Sewa Apartemen Rp75 Juta

Saat membacakan putusan, Hakim Sunarso mendapat penganiayaan dari pengacara pihak penggugat.

Adapun amar putusan perkara perdata Nomor 223/pdt.G/2018/PN.Jkt yakni menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Selain perkara perdata, Hakim Sunarso penah menangani sidang perkara korupsi terkait surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa saat itu, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Hakim Moch Agus Salim merupakan hakim Ad Hoc Tipikor yang lolos seleksi yang digelar Mahkamah Agung pada 2012 lalu.

Baca Juga: AIMAN: Mencari Petunjuk dari Harta Mewah Jaksa Pinangki

Hakim Agus merupakan satu dari empat hakim Ad Hoc yang lolos dari 89 peserta seleksi tahap IV. 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x